Pembelajaran Tatap Muka Segera dilaksanakan di Pontianak, Siswa Rentan Tetap Bisa Belajar Jarak Jauh
Faktakalbar.id - Pembelajaran tatap muka di jenjang SD, SMP, dan kesetaraan Kota Pontianak kembali diperbolehkan mulai Senin (28/9/2026), tetapi siswa dengan kondisi tertentu dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Faktakalbar.id - Pembelajaran tatap muka di jenjang SD, SMP, dan kesetaraan Kota Pontianak kembali diperbolehkan mulai Senin (28/9/2026), tetapi siswa dengan kondisi tertentu dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kualitas udara, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), risiko kesehatan, dan kesiapan masing-masing sekolah.
Kelompok yang mendapat perhatian khusus mencakup siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, serta siswa dengan penyakit penyerta.
Warga sekolah lain yang membutuhkan perlindungan khusus berdasarkan kondisi kesehatan juga termasuk dalam kelompok yang perlu mendapat perhatian.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan pembelajaran jarak jauh tetap dapat diterapkan bagi kelompok rentan ketika kondisi udara tidak aman untuk pembelajaran tatap muka.
“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memantau kualitas udara dari sumber resmi sedikitnya dua kali sehari.
Pemantauan dilakukan sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari.
Hasil pemantauan ISPU harus dicatat untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah perlindungan bagi warga sekolah.
Aktivitas siswa di luar ruangan juga harus dibatasi selama kondisi kualitas udara masih menjadi perhatian.
Sekolah diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman.
Masker perlu disediakan bagi warga sekolah yang membutuhkan dan penggunaannya disesuaikan dengan kondisi udara.
Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum selama berada di sekolah.
Jika kualitas udara mengalami penurunan secara signifikan, kepala sekolah dapat mengubah pola kegiatan belajar.
Langkah tersebut dapat berupa penghentian aktivitas luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, atau pengalihan pembelajaran ke moda yang dinilai lebih aman.
Perubahan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Hermawan mengatakan kondisi kesehatan warga sekolah menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembelajaran.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Sekolah juga diwajibkan mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU dan moda pembelajaran yang digunakan.
Dokumentasi mencakup kondisi kesehatan warga sekolah serta langkah perlindungan yang telah diterapkan.
Perubahan pola belajar selama kondisi kualitas udara tidak stabil juga dapat memengaruhi kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027.
Penyesuaian kalender tersebut tetap harus mempertahankan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.