Pembatasan Truk di Jembatan Kapuas I Mulai Diuji, Pontianak Hadapi Keterbatasan Jalan
Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengatur penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi sejumlah jenis kendaraan untuk mengelola arus lalu lintas di Pontianak.
Faktakalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengatur penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi sejumlah jenis kendaraan untuk mengelola arus lalu lintas di Pontianak.
Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B, dengan masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026 dan jadwal pemberlakuan efektif mulai 15 Oktober 2026.
Dalam ketentuan itu, pikap dan truk engkel bermuatan diperbolehkan melintasi jembatan duplikasi.
Kendaraan khusus roda enam tanpa muatan juga dapat melintas, kecuali pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.
Sementara itu, truk sampah bermuatan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00–05.00 WIB.
Truk Fuso, kontainer berukuran 20–40 kaki, dan bus besar tetap dilarang melintasi jembatan duplikasi sesuai ketentuan tersebut.
Adapun Jembatan Kapuas I lama diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan roda empat ringan, serta pikap tanpa muatan dengan batas tonase maksimal delapan ton.
Di tengah pengaturan tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai keterbatasan kapasitas jalan menjadi salah satu tantangan utama dalam mengatasi kemacetan.
Data yang disampaikan Edi menunjukkan jumlah sepeda motor di Pontianak mencapai sekitar 844 ribu unit, kendaraan penumpang 92 ribu unit, dan kendaraan barang 46 ribu unit.
“Kondisi ini tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang terbatas, sehingga memicu kemacetan di sejumlah titik,” tutur Edi.
Selain pengaturan kendaraan, Pemerintah Kota Pontianak berencana melakukan penataan geometrik simpang pada 2026, termasuk di kawasan simpang Jalan Tanjung Raya, Pontianak Timur.
Usulan pembangunan flyover, Duplikasi Jembatan Kapuas III, dan pengembangan jalan lingkar luar atau outer ring road juga terus didorong sebagai solusi jangka panjang.
Pemerintah kota turut berupaya meningkatkan kapasitas jalan melalui pembebasan lahan, termasuk untuk Jalan Sungai Jawi dan jalan paralel, serta rencana pembangunan bundaran di Pontianak Utara.
Edi juga meminta dukungan pemerintah provinsi untuk pelebaran jalan berstatus provinsi yang meliputi Jalan Hasanuddin, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Tanjungpura.
“Kami berharap dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk pelebaran jalan berstatus provinsi seperti Jalan Hasanuddin, Imam Bonjol, dan Tanjungpura,” sebutnya.
Rangkaian rencana tersebut menunjukkan bahwa penanganan kemacetan membutuhkan kombinasi pengaturan kendaraan dan peningkatan kapasitas infrastruktur.
Namun, efektivitas kebijakan pembatasan kendaraan dan pembangunan jalan akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan serta keterhubungan antarruas jalan.
Dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan terbatasnya ruang jalan, pengaturan arus lalu lintas perlu disertai evaluasi agar tidak sekadar memindahkan kepadatan ke ruas lain.
Penerapan aturan di jembatan dan rencana pembangunan infrastruktur menjadi bagian dari upaya mengelola lalu lintas, tetapi hasilnya perlu dinilai berdasarkan kondisi perjalanan setelah kebijakan berjalan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.