faktakalbar

PDIP Klarifikasi Kenaikan PPN 12% Berawal dari Inisiatif Jokowi!

Penulis: Redaksi Monday, 23 December 2024 📖 2 menit
PDIP Klarifikasi Kenaikan PPN 12% Berawal dari Inisiatif Jokowi!
JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa PDIP memiliki peran besar dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut menjadi dasar hukum kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025. Dolfie menegaskan bahwa RUU HPP merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan berasal dari fraksi PDIP. "UU HPP merupakan inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk membahas usul inisiatif ini, kecuali PKS yang menolak," ujarnya, Minggu (22/12). RUU HPP disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021, setelah mendapat persetujuan dari delapan fraksi, termasuk PDIP. Menurut Dolfie, UU HPP merupakan Omnibus Law yang mengatur berbagai perubahan, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai, serta mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UU HPP memberikan ruang bagi pemerintah untuk menentukan rentang tarif PPN antara 5 hingga 15 persen, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) dalam undang-undang tersebut. "Pemerintah dapat menurunkan atau menaikkan tarif PPN dengan persetujuan DPR, bergantung pada kondisi perekonomian nasional," jelas Dolfie. Dolfie menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, sebagaimana direncanakan oleh pemerintahan saat ini, harus dibarengi dengan langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional. Ia menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja yang luas, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan pelayanan publik yang semakin baik. "Jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap ingin menerapkan kenaikan tarif PPN, maka langkah tersebut harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung penghasilan masyarakat meningkat dan ekonomi nasional yang lebih stabil," tambahnya. Pernyataan Dolfie ini juga menjadi tanggapan terhadap komentar dari elite Partai Gerindra, yang sebelumnya menyebut PDIP memiliki andil dalam pengesahan UU HPP. Ia meminta semua pihak untuk memahami bahwa kebijakan ini adalah keputusan bersama yang telah melalui mekanisme pembahasan di DPR. Dengan klarifikasi ini, PDIP berharap polemik terkait asal muasal kenaikan tarif PPN dapat dipahami dengan lebih jernih oleh publik. Pemerintah pun diharapkan mampu menjalankan kebijakan ini dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK