Pascakeributan Bea Cukai Aruk, Sepakat Damai Lewat Adat dan 5 Petugas Dipulangkan
Faktakalbar.id - Perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai di Pos Cross Border Post (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berakhir damai melalui mekanisme adat pada Sabtu (7/11/2026).
Faktakalbar.id - Perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai di Pos Cross Border Post (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berakhir damai melalui mekanisme adat pada Sabtu (7/11/2026).
Kesepakatan damai disetujui setelah pemerintah daerah, aparat keamanan, Bea Cukai, serta perwakilan masyarakat menuntaskan proses mediasi bersama.
Sebanyak lima petugas Bea Cukai yang sempat terlibat dalam insiden kesalahpahaman pemeriksaan barang resmi dipulangkan dari lokasi.
Pemicu keributan berawal dari ketidakpuasan sejumlah warga Kabupaten Bengkayang terhadap prosedur pemeriksaan barang bawaan yang hendak menuju Malaysia.
Proses pemeriksaan barang pelintas batas tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada aksi protes warga perbatasan di sekitar kawasan PLBN.
"Insiden yang dipicu ketidakpuasan sejumlah warga Kabupaten Bengkayang terhadap proses pemeriksaan Bea Cukai menjadi perhatian bersama," kata Bupati Sambas Satono, Sabtu (7/11/2026).
Pemberlakuan hukum adat disepakati kedua belah pihak sebagai sarana pemulihan hubungan sosial antara masyarakat perbatasan dan otoritas Bea Cukai.
Mekanisme adat dipilih guna menjamin kepastian hukum daerah tanpa mengabaikan aspek kearifan lokal setempat.
Aparat keamanan gabungan terus memantau pelaksanaan poin-poin kesepakatan damai di tingkat tapak.
Pihak otoritas Bea Cukai berjanji melakukan evaluasi prosedur pemeriksaan barang agar tidak kembali memantik ketegangan dengan pelintas batas.
Aktivitas perlintasan barang dan orang di perbatasan Indonesia-Malaysia terpantau kembali normal usai dicapainya kesepakatan.
Mediasi adat ini diharapkan dapat mengakhiri seluruh potensi gesekan di kawasan PLBN Aruk secara permanen.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.