Nilai Tender Rp1,22 Triliun, Coretax Dikritik Wajib Pajak karena Sulit Diakses
JAKARTA
– Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System/Coretax) yang baru diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam mengakses layanan tersebut, terutama saat periode pelaporan dan transaksi pajak.
Proyek Coretax yang bernilai triliunan rupiah ini diduga mengalami kendala teknis yang menyebabkan sistem sulit diakses oleh pengguna. Kritik tajam pun bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk wajib pajak yang merasa bahwa sistem baru ini justru menyulitkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam tender yang dilakukan oleh DJP, proyek pembangunan Coretax dimenangkan oleh konsorsium LG CNS-Qualysoft Consortium dengan nilai penawaran mencapai Rp1,22 triliun termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, perkiraan total biaya pekerjaan proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,73 triliun.
Sumber pendanaan proyek ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kantor Pusat DJP untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024. Proyek ini bertujuan untuk membangun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diklaim akan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak secara digital.
Namun, meskipun proyek ini menelan anggaran triliunan rupiah, banyak wajib pajak yang mengeluhkan bahwa sistem Coretax justru menyulitkan akses ke layanan perpajakan. Hal ini memicu kritik terhadap efektivitas implementasi sistem baru tersebut.
“Tender 1,3 T hasilnya begini,” tulis seorang pengguna media sosial di platform X dengan akun @ianfaisal_, Jumat (10/1/2025).
Pengguna lainnya, @meidiawancs, turut mengkritisi proyek ini dengan menyoroti sumber pendanaan yang berasal dari pajak masyarakat.
“Sori, itu Coretax pakai duit apa pengadaannya? Pajak? Ya saya ikut urunan. Orang saya bayar dan lapor PPh dan PPN,” tulisnya.
Siapa Pemenang Tender Coretax?
Berdasarkan data pengadaan barang/jasa yang diumumkan di situs resmi Inaproc, tender sistem Coretax dimenangkan oleh LG CNS, anak usaha dari raksasa teknologi asal Korea Selatan, LG Corporation. LG CNS bertanggung jawab dalam menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) yang mencakup pengembangan, implementasi, serta pengelolaan sistem ini.
Selain LG CNS, proyek ini juga melibatkan PT Deloitte Consulting yang bertugas sebagai konsultan owner-agent project management dan quality assurance. Deloitte Consulting mendapatkan kontrak senilai Rp117,06 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp110,30 miliar.
Dalam proyek ini, Deloitte Consulting bertanggung jawab atas layanan manajemen proyek, pengelolaan vendor, kontrak, serta penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan implementasi sistem Coretax.
Sejumlah wajib pajak menyayangkan besarnya dana yang digelontorkan untuk Coretax, mengingat sistem ini masih mengalami banyak kendala teknis yang menghambat kelancaran pelaporan pajak. Masalah ini semakin menjadi perhatian karena proyek ini dibiayai dari anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Hingga saat ini, DJP belum memberikan tanggapan resmi mengenai kritik yang muncul terhadap sistem Coretax.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.