faktakalbar

Negara Nyatakan “Perang” Terhadap Thrift atau Lelong

Penulis: Redaksi Friday, 17 March 2023 📖 4 menit
Negara Nyatakan “Perang” Terhadap Thrift atau Lelong
*Bareskrim Polri Sudah Koordinasi dengan Kemendag dan Stakeholder Lain untuk Penindakan Hukum   Pontianak- Bisnis Thrift (barang bekas impor) atau kalau di Kalbar lebih familiar dipanggil Lelong yang bisa saja dalam bentuk pakaian, sepatu,topi, tas dalam minggu ini berada di pinggir jurang. Negara sudah menyatakan “Perang” dan akan menindak tegas. Bahkan  Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut  thrifting . Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3). Atas pernyataan tegas Presiden tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung merespon, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM. Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut. "Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. Bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas kepada media usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3). Demikian seperti dilansir dari Kontan.com. Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah. Saat ini ia mengatakan sudah ada dua wilayah yang akan dilakukan pemusnahan baju impor bekas yaitu di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. "Saya besok tanggal 17 (hari ini,red) saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp 10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp 10 miliar, hampir 900 bal," kata Zulhas. Dalam pengawasnya, Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama sebab banyak celah untuk baju impor bekas yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah. “Bisnis thrifting ini jalan tikusnya banyak sekali, banyak betul, ini nggak masuk dari pelabuhan utama. Tentu perlu kerja sama dengan para Pemda dan laporan masyarakat sangat diperlukan," tambah Mendag. Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sementara itu, Bareskrim Polri pun langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrift. Hal ini sebagai tindak lanjut larangan impor pakaian bekas ke RI. Selasa, (14/3) lalu Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri. Selain dengan Kemendag, Polri akan berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai. Upaya tersebut, menurut Ramadhan, akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor baju bekas. "Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," jelasnya. Seperti diketahui, pemerintah telah melarang importasi baju bekas. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengecam impor baju bekas ilegal. Ia akan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih intensif melakukan penindakan terhadap impor baju bekas impor di jalur-jalur tikus atau pelabuhan kecil. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan ia tidak akan membenarkan perdagangan baju bekas impor. Menurutnya, hal itu juga sudah ilegal meskipun ia juga mengakui perdagangannya sulit untuk dihentikan, makanya ia akan mendorong Bea dan Cukai untuk lebih intensif melakukan penindakan. Fakta Kalbar dalam pemberitaanya diawal Pebruari lalu juga telah membahas persoalan Thrift atau lelong ini, sudah sejak lama Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah, khususnya Pontianak sebagai tempat perdagangan lelong. Bahkan jawaban jelas sudah dinyatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dalam hal ini dijawab oleh Humas DJBC Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin Mujahidin menegaskan, bahwa Thrift/Lelong atau Balpres dilarang atau ilegal. Menurutnya, pengawasan terhadap larangan impor pakaian bekas merupakan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. “Namun terhadap peredaran lelong/balpres di level konsumen, DJBC tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam hal ini Pihak Kemendag dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkait pengawasan tersebut.” jelas Mujahidin dalam pesan teks wa nya. Dalam penelusuran Fakta Kalbar. Barang bekas,pakaian bekas mulai dari sepatu hingga topi dari luar negeri tersebut, masuk ke Kalbar melalui jalur Darat dan Perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Pintu masuk darat melalui batas Kabupaten Sambas,Bengkayang,Sanggau dengan Serawak Malaysia. Sedangkan jalur perairan,Lelong atau balpres akan semakin mudah masuk dan berlabuh di Sambas, dan Pontianak yang banyak terdapat dermaga “swasta”. Namun demikian menurut Mujahidin,pihaknya dalam hal ini DJBC khususnya BC Kalbagbar tentunya turut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan berupa balpres di perbatasan Indonesia – Malaysia bersama dengan APH terkait, seperti Pamtas dan Polda Kalbar untuk titik rawan di perbatasan darat dan dengan TNI AL untuk pengawasan potensi penyelundupan melalui wilayah perairan Kalbar. “Sinergi yang kuat dengan APH lainnya tentunya akan mendorong hasil yang maksimal dalam upaya pencegahan terjadinya penyelundupan pakaian bekas/lelong masuk ke wilayah Indonesia.” jelasnya.(rfk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK