Naik Hingga 400 Persen, Penyesuaian Tarif Kewarganegaraan Kemenkum Dinilai Bebani Publik
Kementerian Hukum melakukan penyesuaian tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta untuk memperkuat pemeliharaan sistem layanan publik berbasis digital.
Kementerian Hukum melakukan penyesuaian tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta untuk memperkuat pemeliharaan sistem layanan publik berbasis digital.
Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kementeriannya belum pernah mengalami perubahan selama sepuluh tahun terakhir.
Kenaikan tarif ini dipastikan tidak ditujukan untuk membebani masyarakat, melainkan guna meningkatkan kecepatan serta kualitas pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi Kemenkum.
Selain biaya pelepasan status WNI, pemerintah turut menaikkan tarif permohonan naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Penyesuaian tarif kewarganegaraan ini dinilai wajar karena calon WNI pemohon naturalisasi umumnya telah memiliki kesiapan finansial yang memadai.
Sementara itu, pemohon pelepasan status WNI tercatat berkisar 200 hingga 300 orang per tahun sehingga kebijakan ini dipastikan tidak berdampak luas pada publik.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari 1 juta menjadi 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," jelasnya.
Seluruh pendapatan dari penyesuaian PNBP tersebut akan dialokasikan penuh untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan sistem digital di Kemenkum.
"Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Ya kan? Harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik bukan hanya layanan kewarganegaraan. Itu yang harus teman-teman ketahui," tegas Supratman.
Aturan baru ini telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
Regulasi penyesuaian tarif PNBP Kementerian Hukum tersebut bakal berlaku efektif pada awal Agustus 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.