Beras Ilegal Masuk Indonesia Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani RI
Faktakalbar.id - Masuknya beras secara ilegal ke pasar Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam dalam sejumlah penindakan pada Agustus hingga September 2026.
Faktakalbar.id - Masuknya beras secara ilegal ke pasar Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam dalam sejumlah penindakan pada Agustus hingga September 2026.
Penindakan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam rangkaian kasus tersebut, petugas juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas dengan nilai keseluruhan barang yang ditindak mencapai sekitar Rp27,34 miliar.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menilai masuknya beras ilegal dapat berdampak langsung terhadap petani dalam negeri.
“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada (termasuk beras) tapi masih ada selundupan," kata Amran.
Menurut Amran, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perdagangan ilegal.
Ia menyebut praktik tersebut juga dapat mengganggu upaya pemerintah dan petani dalam meningkatkan produksi beras di dalam negeri.
“Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi,” tegasnya.
Amran juga menyinggung sejumlah persoalan lain dalam distribusi beras yang menurutnya telah menimbulkan kerugian bagi petani dan konsumen.
“Ini merugikan petani beras dan konsumen. Sebelumnya, pelanggaran beras premium dengan beras medium kerugiannya mencapai Rp98 triliun, sedangkan dugaan pelanggaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Bahkan ada pelaku yang sudah dua kali melakukan pelanggaran, ada residivis, dan kejadiannya berulang. Ini memang menggiurkan,” beber Amran.
Dari sisi konsumen, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyoroti persoalan kualitas dan rantai distribusi beras yang masuk secara ilegal.
“Kalau beras, yang dirugikan petani dan konsumen kita. Karena beras ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan penyimpanan, pengiriman, pengemasan dan kualitas beras tersebut,” tegasnya.
Suahasil mengatakan pengawasan terhadap arus barang perlu diperkuat karena pasar Indonesia memiliki permintaan yang besar.
“Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Kita harus melindungi pasar kita,” ujarnya.
Dalam salah satu penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak, sebanyak 15 kontainer yang tercatat dalam dokumen sebagai amonium klorida justru ditemukan berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi temuan beras dan garam tersebut.
Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,85 miliar.
Kasus itu kemudian dikembangkan hingga ditemukan penindakan lain di kawasan berikat Bogor dengan modus pemberitahuan barang yang berbeda.
Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen impor dan barang yang ditemukan dalam pemeriksaan fisik.
Pemerintah menyatakan penindakan akan dilanjutkan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu pasar pangan dalam negeri.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.