faktakalbar

Bea Cukai Ungkap 30 Kontainer Beras dan Garam Tak Sesuai Dokumen, Nilainya Rp27,3 Miliar

Faktakalbar.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan dalam rangkaian penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Penulis: Natash Thursday, 24 September 2026 📖 2 menit
Bea Cukai Ungkap 30 Kontainer Beras dan Garam Tak Sesuai Dokumen, Nilainya Rp27,3 Miliar
Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti beras dan garam dari kontainer yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan dalam rangkaian penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Selain beras dan garam, petugas juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.

Total nilai barang yang ditindak dalam empat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, terhadap 15 kontainer yang dalam dokumen pabean diberitahukan sebagai amonium klorida asal India.

Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium Bea Cukai Surabaya menemukan sekitar 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam di dalam kontainer tersebut.

Nilai barang yang ditemukan dalam 15 kontainer itu diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar.

Kasus serupa kemudian ditemukan di kawasan berikat Bogor pada 7 September 2026.

Sebanyak 15 kontainer yang dilaporkan membawa bahan untuk penyamakan kulit ternyata berdasarkan pemeriksaan berisi sekitar 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut terdapat indikasi pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar,” kata Djaka.

Kasus tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara informasi yang tercantum dalam dokumen impor dan hasil pemeriksaan terhadap barang secara fisik.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman mengatakan masuknya beras ilegal berdampak terhadap petani dalam negeri.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada (termasuk beras) tapi masih ada selundupan," kata Amran.

Amran juga menyoroti sejumlah kasus pelanggaran di sektor perberasan yang sebelumnya telah ditangani pemerintah.

“Ini merugikan petani beras dan konsumen. Sebelumnya, pelanggaran beras premium dengan beras medium kerugiannya mencapai Rp98 triliun, sedangkan dugaan pelanggaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Bahkan ada pelaku yang sudah dua kali melakukan pelanggaran, ada residivis, dan kejadiannya berulang. Ini memang menggiurkan,” beber Amran.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengawasan diperlukan karena besarnya pasar Indonesia dapat menarik masuknya berbagai komoditas dari luar negeri.

“Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Kita harus melindungi pasar kita,” ujarnya.

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK