faktakalbar

Menteri Haji Akui Angkat Anaknya sebagai Tenaga Ahli

Menteri Haji Gus Irfan mengakui mengangkat dua anaknya sebagai tenaga ahli Kemenhaj. Simak klarifikasi, alasan pengangkatan, dan sorotan pakar UGM.

Penulis: Clara Sunday, 25 October 2026 📖 3 menit
Menteri Haji Akui Angkat Anaknya sebagai Tenaga Ahli
Menteri Haji Gus Irfan mengakui mengangkat dua anaknya sebagai tenaga ahli Kemenhaj. Simak klarifikasi, alasan pengangkatan, dan sorotan pakar UGM. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengakui telah mengangkat dua anak kandungnya sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya. Pengakuan tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta mekanisme pengisian posisi tenaga ahli di lingkungan pemerintahan.

Gus Irfan menjelaskan bahwa keterlibatan anak-anaknya bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk pada akhir Oktober 2024. Saat itu, menurut dia, lembaga tersebut belum memiliki kantor, struktur organisasi, maupun staf pendukung yang memadai untuk menjalankan tugas.

Dalam kondisi tersebut, anak-anaknya bersama sejumlah santri ikut membantu proses awal pembentukan lembaga. Gus Irfan menyebut mereka bekerja secara sukarela selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji.

Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab polemik mengenai pengangkatan anggota keluarganya sebagai tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Gus Irfan Sebut Anak dan Santri Membantu Secara Sukarela

Gus Irfan menuturkan bahwa pada masa awal pembentukan BP Haji, dirinya bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas kerja.

Menurutnya, sejumlah orang terdekat membantu agar lembaga tersebut dapat mulai beroperasi. Sebagian dari mereka kemudian kembali menjalankan aktivitas masing-masing, sedangkan beberapa lainnya diangkat menjadi tenaga ahli setelah dinilai memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Gus Irfan juga menyebut bahwa dirinya tidak menggunakan seluruh kuota jabatan tenaga pendukung yang tersedia. Ia mengaku hanya mengisi satu dari tiga posisi staf khusus dan empat dari lima posisi tenaga ahli.

Meski demikian, penjelasan mengenai bantuan sukarela pada masa awal pembentukan lembaga berbeda dari pertanyaan mengenai proses pengangkatan setelah lembaga berkembang menjadi kementerian. Mekanisme seleksi, kualifikasi, serta pertimbangan penunjukan tetap menjadi aspek yang relevan untuk diketahui publik.

Dua Anak Gus Irfan Masuk Daftar Tenaga Ahli

Dua putra Gus Irfan yang menjadi sorotan adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz. Nama keduanya tercantum dalam daftar tenaga ahli Kemenhaj berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026.

Pengangkatan tersebut menuai perhatian karena posisi tenaga ahli berada di lingkungan kementerian yang dipimpin oleh ayah mereka sendiri.

Gus Irfan menyatakan bahwa pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan lembaga dan kompetensi pihak yang bersangkutan. Ia juga menyinggung keterbatasan jumlah pegawai yang dimiliki kementerian dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan penjelasan Gus Irfan, kebutuhan sumber daya manusia Kemenhaj diperkirakan mencapai sekitar 7.000 pegawai. Sementara itu, jumlah pegawai yang tersedia masih jauh di bawah kebutuhan tersebut. Kementerian berupaya memenuhi kekurangan personel, antara lain melalui mutasi aparatur sipil negara (ASN) dari instansi lain.

Pakar UGM Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Pengangkatan dua anak menteri tersebut turut mendapat perhatian dari pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono. Ia menilai penunjukan anggota keluarga oleh pejabat yang memimpin suatu lembaga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sorotan tersebut berkaitan dengan pentingnya menjaga pemisahan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik dalam penggunaan kewenangan jabatan.

Pengisian posisi di lembaga pemerintahan, menurut pandangan yang disampaikan dalam pemberitaan, perlu memperhatikan transparansi dan akuntabilitas. Proses yang terbuka dapat membantu masyarakat memahami dasar penunjukan, kualifikasi kandidat, serta pertimbangan yang digunakan oleh pejabat terkait.

Pakar tersebut juga menyoroti pentingnya mekanisme seleksi yang terbuka agar proses pengisian jabatan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski muncul kritik dan dugaan konflik kepentingan, hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap aturan memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku dan proses pengangkatan yang sebenarnya.

Kemenhaj Dihadapkan pada Tantangan Pemenuhan Pegawai

Keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu alasan yang disampaikan Gus Irfan terkait penggunaan tenaga pendukung. Kemenhaj masih menjalani proses pengembangan organisasi setelah urusan penyelenggaraan haji dikelola melalui lembaga tersendiri.

Kementerian menyebut pemenuhan pegawai dilakukan secara bertahap, termasuk dengan membuka kesempatan mutasi ASN dari instansi lain. Namun, kebutuhan personel yang belum terpenuhi membuat sejumlah pekerjaan masih harus ditangani dengan sumber daya yang tersedia.

Di tengah kondisi tersebut, polemik pengangkatan anggota keluarga pejabat menjadi pengingat mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga publik.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai alasan penunjukan, tetapi juga informasi yang memadai tentang kualifikasi, tugas, serta mekanisme pengangkatan tenaga ahli.

Klarifikasi Gus Irfan dan kritik dari pakar kebijakan publik menunjukkan dua aspek yang perlu diperhatikan secara bersamaan: kebutuhan operasional lembaga dan akuntabilitas dalam penggunaan kewenangan publik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK