faktakalbar

Menguak Sosok SB dalam Mega Skandal TPPU Rp349T

Penulis: Redaksi Thursday, 06 April 2023 📖 5 menit
Menguak Sosok SB dalam Mega Skandal TPPU Rp349T
*KPK Telah Siap Tersangkakan Lagi Siman Bahar Pontianak- Mega Skandal TPPU dengan total RP 349 Triliun yang menghebohkan Se Indonesia Raya, memunculkan dua sosok yang diinisialkan SB dan DY, dua sosok ini adalah orang diluar pegawai Kementerian Keuangan. Transaksi triliunan yang mencurigakan oleh keduanya diendus dalam analisis Pusat Pelaporan Arus Transaksi Keuangan (PPATK) sejak lama, setidaknya sempat disebutkan di medio 2017 hingga 2019 akhir. Kini inisial SB dan DY disebut dari 15 entitas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD  dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenkopolhukam beberapa waktu lalu. Menkeu Sri Mulyani menyebut kedua sosok yang dimaksud adalah para pekerja ekspor dan impor. Mereka melakukannya untuk emas batangan atau perhiasan hingga  money changer  dan sejenisnya. "Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya," kata Sri Mulyani. Diungkap juga oleh Sri Mulyani, transaksi dari dua sosok tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak-nya tak sesuai dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dia menyebutkan, dari laporan PPATK pada 2020 lalu, ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Nilainya mencapai Rp189,27 triliun dari 15 entitas, yang dilakukan sepanjang tahun 2017--2019. Atas dasar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun kemudian melakukan penelitian. Sosok SB terkait bisnis ekspot impor emas batangan dan perhiasan menarik perhatian dan menggiring dugaan Fakta Kalbar pada seorang sosok di Kalimantan Barat yang sejak tahun 2021 lalu berkasus di KPK, yaitu Siman Bahar.Namun kebenaran nama Siman Bahar belum dapat dipastikan, SB disebut Sri Mulyani memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI dan berpenghasilan hingga Rp8,24 triliun. PT BSI sendiri, menurut data PPATK, sudah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. Namun, berdasarkan data di Kemenkeu, hanya tercatat Rp11,56 miliar. “Iinisial SB. Didalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Orang ini memiliki saham dan perusahaan PT BSI," ungkap Sri Mulyani. "Di SPT pajaknya (PT BSI tercatat melapor) Rp11,56 triliun. Jadi, perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100%," sambungnya. Untuk sosok DY dikatakan melapor dalam SPT jumlahnya hanya sebesar Rp38 miliar. Namun, menurut temuan PPATK nominalnya mencapai Rp8 triliun. Mereka pun akan dipanggil DJP. "Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan nomor  account -nya 5 orang yang merupakan karyawannya," tutur Sri Mulyani. Tak hanya SB dan DY, Sri Mulyani juga mencurigai adanya hal janggal pada perusahaan berinisial PT IKS. Menurut data PPATK pada 2018-2019, nilainya menunjukkan Rp4,8 triliun. Namun dalam SPT, perusahaan tersebut hanya mencapai Rp3,5 triliun. *KPK Siapkan Bukti Kembali Tersangkakan Siman Bahar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyelidiki dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Bahkan KPK pun bakal mengusut tuntas Direktur PT Loco Montrado dalam dugaan korupsi itu dengan terus mencari alat bukti lanjutan untuk menjerat Siman Bahar dengan mengumpulkan alat bukti. "Masih kita kumpulkan alat buktinya, masih kita konfirmasi kepada saksi-saksi terkait pengadaan kontrak kerja sama mengenai pemurnian emas tadi itu, antara PT (Antam) terbuka dan pihak swasta (PT Loco Montrado)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3). KPK mengusut kasus itu dengan memeriksa para saksi untuk mencari tersangka, Siman Bahar salah satu saksi untuk digali keterangannya, sekaligus mencari bukti-bukti untuk menjerat pelaku yang turut menerima uang bancakan dalam kasus ini. "Kasus akan dikembangkan ke sana, proses pengadaannya seperti apa, termasuk apakah ada aliran uang yang diterima pihak-pijak lain dari pengadaan yang diduga disalahgunakan ini," sebut Ali Fikri. Sebelumnya, KPK menyebut akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus di tubuh perusahaan plat merah tersebut. "Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Ali Fikri. Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Mengingat, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi. "Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," jelas Ali. Sebelumnya, Siman Bahar sempat berstatus tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran tidak terima dijadikan tersangka. Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pun menerima gugatan Siman Bahar dan membuat status tersangkanya gugur. Pengadilan PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam kasus ini KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang (DM) dalam kasus periode tahun 2017, dan ditaksir kerugian negara mencapai Rp100,7 miiar. Ihwal kasus ini saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas, dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017. Dodi Martimbang yang menjabat sebagai GM PT Antam diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak. Dodi Matimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam. Selain itu, Dodi Matimbang diduga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, yang antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam. PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu  London Bullion Market Assosciation  (LBMA). KPK menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi. Antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal, dan pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date. Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang. Kemudian ketika dilakukan audit internal di perusahaan plat merah itu, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado PT Antam. Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian Siman Bahar mengajukan praperadilan ke pengadilan PN Jaksel dan menang. Putusan hakim pengadilan pun menyatakan tidak sah penetapan tersangka Siman Bahar.(rfk/ind)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK