faktakalbar

Maritim Malaysia Jerat Nakhoda dan Awak Kapal Pengangkut 54 WNI Ilegal Pakai Undang-Undang ATIPSOM

Faktakalbar.id - Otoritas Maritim Malaysia memproses hukum tiga awak kapal atas dugaan tindak pidana penyelundupan 54 warga negara Indonesia di perairan Tanjung Karang Selangor pada Senin dini hari.

Penulis: Wati Thursday, 22 October 2026 📖 1 menit
Maritim Malaysia Jerat Nakhoda dan Awak Kapal Pengangkut 54 WNI Ilegal Pakai Undang-Undang ATIPSOM
Dermaga Pasukan Polisi Maritim di Pulau Indah Selangor menjadi lokasi pemeriksaan hukum bagi kapal pengangkut 54 WNI ilegal. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Otoritas Maritim Malaysia memproses hukum tiga awak kapal atas dugaan tindak pidana penyelundupan 54 warga negara Indonesia di perairan Tanjung Karang Selangor pada Senin dini hari.

Langkah hukum tegas tersebut diambil setelah kapal kayu tak bernomor registrasi yang mengangkut puluhan migran berhasil dihentikan oleh petugas perbatasan.

Tiga awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang terdiri dari nakhoda berusia 23 tahun serta dua anak buah kapal berusia 18 dan 28 tahun kini menjalani pemeriksaan intensif.

Petugas turut mengamankan 54 penumpang WNI yang terdiri atas 31 pria dan 23 wanita berusia 18 hingga 60 tahun guna dimintai keterangan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran gelap ini dibawa ke Dermaga Pasukan Polisi Maritim Pulau Indah untuk menjalani rangkaian pemeriksaan hukum.

Kasus penyelundupan manusia ini diselidiki secara ketat berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63 terkait pelanggaran batas wilayah negara tanpa izin resmi.

Penyidik perbatasan juga menerapkan pasal berat Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 atau ATIPSOM terhadap para pelaku.

Direktur Maritim Negeri Selangor Abdul Muhaimin Muhammad Salleh menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kejahatan lintas batas negara.

"Maritim Malaysia tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan lintas batas negara. Pengawasan dan operasi penegakan hukum di perairan Malaysia akan terus ditingkatkan," kata Abdul Muhaimin.

Penerapan aturan hukum ketat ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada jaringan sindikat penyelundup migran di kawasan perbatasan kedua negara.

Aparat kepolisian maritim kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan sindikat perdagangan manusia internasional yang mengendalikan rute pelayaran tidak resmi tersebut.

Pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen paspor milik para penumpang WNI juga terus berlanjut oleh pejabat instansi imigrasi setempat.

Pengetatan proses hukum ini diharapkan dapat menekan maraknya aksi penyeberangan ilegal yang mengancam keselamatan jiwa para migran di perairan laut lepas.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK