faktakalbar

MA Batalkan Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Gibran

MA membatalkan konferensi pers putusan suket penyetaraan pendidikan Gibran karena salinan lengkap perkara Nomor 742 K/TUN/2026 belum diterima.

Penulis: Clara Monday, 02 November 2026 📖 2 menit
MA Batalkan Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Gibran
MA membatalkan konferensi pers putusan suket penyetaraan pendidikan Gibran karena salinan lengkap perkara Nomor 742 K/TUN/2026 belum diterima. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin, 2 November 2026, untuk menjelaskan putusan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Akibatnya, pihak MA belum dapat memberikan penjelasan secara utuh mengenai pertimbangan hukum majelis hakim kepada publik.

hukumonline.com+2

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa konferensi pers dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Agenda tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

Andi menjelaskan, tanpa salinan putusan, pihaknya belum memiliki dasar yang cukup untuk memaparkan isi dan pertimbangan hukum perkara secara menyeluruh.

MA Belum Terima Salinan Lengkap Putusan

Pembatalan konferensi pers diumumkan pada hari yang sama dengan jadwal pelaksanaan. Agenda tersebut semula disiapkan untuk memberikan penjelasan kepada media mengenai putusan kasasi yang telah dipublikasikan melalui laman Kepaniteraan MA.

Dalam keterangannya, Andi menyebut Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Karena itu, konferensi pers tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

MA menyatakan agenda penjelasan tersebut akan dijadwalkan kembali dan informasinya disampaikan kemudian.

MA Kabulkan Kasasi terkait Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 berkaitan dengan gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.

Dalam amar putusan kasasi yang tercantum di laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 30 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan sebelumnya, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Suket Dinyatakan Tidak Sah dan Batal demi Hukum

Dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, pihak tergugat diwajibkan membayar biaya perkara.

Nasional Katadata.co.id+2

Namun, perlu dibedakan bahwa objek perkara ini adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian, bukan putusan yang secara langsung membatalkan ijazah fisik dari institusi pendidikan luar negeri.

Publik Masih Menunggu Penjelasan Pertimbangan Hukum MA

Pembatalan konferensi pers membuat penjelasan resmi MA mengenai pertimbangan hukum putusan tersebut masih harus menunggu.

Salinan lengkap putusan diperlukan untuk mengetahui secara terperinci dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan Subhan Palal.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah penjadwalan ulang konferensi pers serta penjelasan resmi MA setelah salinan putusan diterima oleh Biro Hukum dan Humas.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK