faktakalbar

DPR Dukung Larangan Vape di Lingkungan Polri dan Minta MUI Terbitkan Fatwa

Ahmad Sahroni mendukung larangan vape bagi anggota Polri dan mendorong MUI segera mengkaji serta menerbitkan fatwa penggunaan rokok elektrik.

Penulis: Clara Monday, 02 November 2026 📖 2 menit
DPR Dukung Larangan Vape di Lingkungan Polri dan Minta MUI Terbitkan Fatwa
Ahmad Sahroni mendukung larangan vape bagi anggota Polri dan mendorong MUI segera mengkaji serta menerbitkan fatwa penggunaan rokok elektrik. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Ia juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa terkait penggunaan vape.

Dukungan tersebut disampaikan Sahroni pada Senin, 2 November 2026. Menurutnya, langkah Polri menertibkan penggunaan vape di lingkungan internal dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Sahroni menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika cair, termasuk etomidate. Ia berharap MUI melakukan kajian dan segera mengeluarkan fatwa agar masyarakat mendapat pedoman terkait penggunaan rokok elektrik.

Sahroni Dorong MUI Segera Keluarkan Fatwa Vape

Sahroni menilai penggunaan vape perlu mendapat perhatian karena perangkat tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat berbahaya dalam cairan atau liquid yang digunakan.

Ia berharap MUI dapat mengkaji persoalan tersebut dan menerbitkan fatwa mengenai penggunaan rokok elektrik. Menurutnya, fatwa tersebut diharapkan dapat mendorong institusi lain mengikuti langkah pencegahan yang telah dilakukan Polri.

Meski demikian, dorongan Sahroni merupakan usulan kepada MUI. Fatwa mengenai vape belum dapat dianggap telah diterbitkan hanya berdasarkan pernyataan tersebut.

Polri Larang Seluruh Personel Menggunakan Vape

Larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan ini mencakup personel di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Larangan tersebut berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Dengan demikian, seluruh personel Polri wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa dibatasi waktu kedinasan.

Vape Berpotensi Disalahgunakan untuk Peredaran Narkotika

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, salah satu alasan penerbitan larangan tersebut adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, narkotika berbentuk cair dapat dicampurkan ke dalam cartridge vape sehingga kandungannya sulit dikenali secara kasatmata. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate.

Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Temuan penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi zat tersebut menjadi salah satu pertimbangan Polri memperketat pengawasan.

Polri dan BPOM Telah Sampaikan Rekomendasi kepada MUI

Sebelumnya, Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membahas kemungkinan pengaturan hingga pelarangan rokok elektrik. Kedua lembaga juga menyampaikan rekomendasi kepada MUI agar penggunaan vape dikaji berdasarkan data dan fakta.

Kapolri Suyudi Ario Seto berharap MUI dapat melakukan kajian khusus mengenai persoalan tersebut. MUI sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti permintaan itu melalui pembahasan lebih mendalam dengan berbagai pendekatan.

Dengan demikian, dorongan Ahmad Sahroni menjadi bagian dari perkembangan pembahasan mengenai penggunaan vape di Indonesia. Namun, keputusan mengenai fatwa tetap berada pada kewenangan MUI setelah melalui proses kajian.

DPR Harap Larangan Vape Tidak Hanya Berlaku di Lingkungan Polri

Sahroni berharap kebijakan yang diterapkan Polri dapat menjadi contoh bagi institusi lain. Ia menilai pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pengawasan dan edukasi masyarakat.

Di sisi lain, penerbitan fatwa MUI diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam menyikapi penggunaan rokok elektrik.

Pembahasan mengenai vape pun tidak hanya berkaitan dengan aturan internal kepolisian, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, keamanan, dan potensi penyalahgunaan zat terlarang

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK