Limbah PETI Keruhkan Sungai Sekayu Sanggau, Dua Mesin Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan
Faktakalbar.id - Aktivitas penambangan emas tanpa izin di perhuluan sungai kembali memicu pencemaran air dan merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai Sekayu, Kabupaten Sanggau, Rabu (4/11/2026).
Faktakalbar.id - Aktivitas penambangan emas tanpa izin di perhuluan sungai kembali memicu pencemaran air dan merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai Sekayu, Kabupaten Sanggau, Rabu (4/11/2026).
Pencemaran tersebut merugikan ribuan warga di sepanjang DAS Sekayu dan Sungai Tayan yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan mandi, mencuci, hingga usaha budidaya perikanan.
Merespons keluhan masyarakat Desa Mandong, tim Polsek Tayan Hulu mendatangi lokasi tambang di Dusun Mak Pompong, Desa Janjang, sekitar pukul 10.25 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua set mesin penyedot emas ilegal yang ditinggalkan penambang dalam kondisi tidak beroperasi.
Guna mencegah aktivitas berulang, dua unit mesin penambang tanpa pemilik tersebut langsung dihancurkan di tempat oleh petugas.
"Kami memahami keresahan masyarakat terkait kondisi Sungai Sekayu yang kembali mengalami pencemaran. Karena itu, kami turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Kami mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut kebutuhan hidup dan kepentingan masyarakat luas," kata Kapolsek Tayan Hulu Trisna Mauludi.
"Penyelesaian melalui mekanisme adat maupun pembayaran ganti rugi tidak menghapus ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai pembenaran melakukan penambangan tanpa izin. Jangan sampai kepentingan sesaat justru mengakibatkan kerusakan sungai dan merugikan banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada sumber air tersebut," lanjutnya.
Kerusakan lingkungan akibat sedimentasi dan limbah lumpur tambang telah berulang kali terjadi sejak awal September 2026.
Penertiban lapangan ini diharapkan mampu menghentikan laju penurunan kualitas air yang memicu konflik sosial antarwarga.
Pelaku penambangan liar terancam sanksi Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat diminta memperketat pengawasan jalur perairan perhuluan.
Kondisi keamanan di sekitar Dusun Mak Pompong pascapenertiban mesin tambang terpantau kondusif.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.