KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah
JAKARTA
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Total terdapat 24 daerah yang akan menggelar pemilihan ulang, dengan waktu pelaksanaan dibagi ke dalam lima klaster berdasarkan batas waktu pelaksanaan PSU.
Berikut jadwal lengkap PSU di berbagai daerah:
1. 22 Maret 2025 (Batas Waktu 30 Hari)
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Siak
2. 5 April 2025 (Batas Waktu 45 Hari)
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Bengkulu Selatan
3. 19 April 2025 (Batas Waktu 60 Hari)
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Serang
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
4. 24 Mei 2025 (Batas Waktu 90 Hari)
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kota Palopo
- Kabupaten Pesawaran
5. 9 Agustus 2025 (Batas Waktu 180 Hari)
- Kabupaten Boven Digoel
Selain itu, KPU juga menetapkan satu daerah yang akan melakukan rekapitulasi suara ulang, yakni Kabupaten Puncak Jaya, yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan PSU di daerah-daerah tertentu akibat adanya sengketa hasil pemilihan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.