faktakalbar

KPU Pontianak Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak

Penulis: Redaksi Wednesday, 27 November 2024 📖 1 menit
KPU Pontianak Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak

PONTIANAK
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memusnahkan sejumlah surat suara yang masuk pada kategori rusak dan tidak layak digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan pada hari ini adalah surat suara yang telah melalui proses sortir lipat di KPU Kota Pontianak.

“Jadi ini sisa hasil sortir lipat dan mungkin juga ada di dalam box itu lebih kirim. Nah, itu kemudian yang kita musnahkan. Jadi, yang kelebihan surat suara dan rusak hasil dari sortir lipat yang dimusnahkan,” ujarnya, Selasa (26/11/2024.

Dirinya menambahkan bahwa surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Kota Pontianak, yakni ada 246 surat suara untuk pemilhan gubernur dan wakil gubernur, serta 720 surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Untuk pemilhan gubernur dan wakil gubernur ada 246 surat suara yang kita musnahkan, kemudian yang untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota ada,” ungkapnya.
(mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK