faktakalbar

KPK RI: Gratifikasi Pelaku Usaha dan Pemerintah Sudah Jadi Budaya Kearifan Lokal

Penulis: Redaksi Wednesday, 22 January 2025 📖 1 menit
KPK RI: Gratifikasi Pelaku Usaha dan Pemerintah Sudah Jadi Budaya Kearifan Lokal

PONTIANAK
- KPK RI bersama Pemerintah Kota Pontianak lakukan Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi kepada sejumlah BUMN, BUMD, dan para pelaku usaha yang ada di Kalimantan Barat, Rabu (22/1/2025).

Bimbingan teknis yang dilakukan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Pontianak ini dalam rangka mendorong kesadaran mengenai perilaku antikorupsi di lingkungan pemerintah dan masyarakat lewat unit usaha.

Kasatgas 3 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan PLH Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso menyampaikan bahwa korupsi dalam bentuk gratifikasi sejatinya sudah menjadi budaya kearifan lokal yang dilakukan para pelaku usaha ke pemerintah.

“Gaya pemberian kepada aparatur ini biasanya diberikan masyarakat kepada aparat karena ada maunya. Ada sesuatu hal yang ingin disampaikan, tetapi dengan pemberian,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa kebiasaan seperti ini kepada aparat atau para pemegang kewenangan dengan pemikiran “enak dan tidak enak” sehingga saat pejabat tersebut dimintai tolong untuk memenangkan tender secara otomatis mau tidak mau harus dilakukan karena terbiasa diberikan sesuatu.

“Gratifikasi ini memang menjadi budaya kearifan lokal karena masyarakat itu kalau ada aparat selalu diagung-agungkan. Padahal aparatur masyarakat adalah pelayan masyarakat. Kami digaji untuk melayani masyarakat sehingga tidak seharusnya masyarakat memberi kepada kami, tetapi justru kami yang harusnya memberi kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa para pelaku usaha sering kali menghindari kewajiban kepada pemerintah dan negara sehingga mendorong mereka untuk melakukan gratifikasi untuk melancarkan sejumlah tindakan mereka.

“Kami harapkan, pelaku usaha bertindaklah profesional. Semua izin dipenuhi. Kewajiban kepada pemeritah dipenuhi. Pemerintah juga jangan macam-macam. Berikan sesuai kewenangannya. Pelaku usaha diberi kesempatan berusaha maksimal agar PAD kita naik, aparaturnya sejahtera, dan tidak korupsi lagi,” tambahnya. (
mro
)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK