faktakalbar

KPK Kembali Panggil Siman Bahar Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam

Penulis: Redaksi Monday, 03 February 2025 📖 1 menit
KPK Kembali Panggil Siman Bahar Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam
JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (3/2/2025). Ia menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami materi pemeriksaan namun belum mengonfirmasi apakah Siman Bahar telah memenuhi panggilan tersebut. Kasus ini sebelumnya mencuat ketika Siman Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, status tersangkanya sempat gugur setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Siman pada November 2023. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum. Meski demikian, KPK melanjutkan penyidikan kasus ini dan kembali menetapkan Siman sebagai tersangka pada 2024. “Tim penyidik terus melengkapi dan menyempurnakan alat bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK telah menyita aset senilai Rp100 miliar berupa tanah di Jawa Timur yang diduga terkait dengan kasus ini. Sebelumnya, mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, telah divonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, meski menghadapi tantangan hukum dari pihak-pihak terkait. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini sepenuhnya terungkap,” tegas Tessa.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK