KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
JAKARTA
– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” ujar Tessa.
Ia menjelaskan bahwa rumah yang digeledah adalah kediaman pribadi Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, Tessa belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena penggeledahan masih berlangsung.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, terkait upaya pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, Hasto disebut berupaya menempatkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, meskipun Harun hanya memperoleh 5.878 suara. Sementara itu, calon legislatif PDIP lainnya, Riezky Aprillia, yang mendapatkan 44.402 suara, dianggap lebih berhak atas kursi tersebut.
Upaya Hasto mencakup pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan penandatanganan surat permohonan pelaksanaan putusan uji materi pada 5 Agustus 2019. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan tersebut, sehingga Hasto kembali meminta fatwa ke MA.
Selain itu, Hasto juga diduga mencoba membujuk Riezky agar mengundurkan diri, namun upaya tersebut ditolak. Bahkan, ia disebut meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura untuk kembali membujuknya agar mundur, tetapi usaha itu juga tidak membuahkan hasil. Dalam perkembangannya, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR disebut ditahan oleh Hasto.
“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri, dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers sebelumnya.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku. Hasto disebut meminta Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
Selain itu, ia juga diduga memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Hasto terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh tim media faktakalbar.id/faktanasional.net.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.