KPK dan Kejaksaan Agung Perkuat Aliansi Berantas Korupsi, Kejar Aset Ilegal Termasuk Crypto!
JAKARTA
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Setyo Budiyanto, bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1/2025). Pertemuan ini bertujuan membahas kerja sama antar-lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara.
Burhanuddin menegaskan bahwa pertemuan ini mencerminkan sinergitas antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus membantah anggapan adanya rivalitas antar-institusi penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. "Di antara kami ini tidak ada apa-apa, kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak, kami sama-sama ingin memberantas tindak pidana korupsi," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers.
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dalam pertemuan ini dibahas berbagai aspek kerja sama, mulai dari peningkatan pelatihan dan pendidikan bagi aparat penegak hukum, hingga penguatan hubungan internasional dalam menangani tindak pidana korupsi.
"Kami membahas pelatihan, pendidikan, dan kerja sama dalam peningkatan hubungan internasional yang selama ini telah dijalankan oleh KPK," ujar Setyo.
Selain itu, agenda utama lainnya adalah pemulihan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Setyo mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah membentuk badan khusus untuk menangani pemulihan aset, sehingga dapat lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara.
Setyo menekankan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya aparat penegak hukum. "Sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pemerintah dan semua pihak, terutama dalam rangka menurunkan indeks persepsi korupsi yang dalam lima tahun terakhir masih berada di posisi kurang baik," tambahnya.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak juga berdiskusi mengenai pola baru tindak pidana pencucian uang yang berkembang, salah satunya melalui aset kripto atau cryptocurrency. Setyo menyebut bahwa dengan perkembangan zaman, aset digital menjadi tantangan baru yang memerlukan pemahaman mendalam oleh aparat penegak hukum.
"Kami juga akan menyikapi permasalahan baru ini karena cryptocurrency dapat menjadi medium pencucian uang yang membutuhkan regulasi dan penanganan khusus," tuturnya.
Setyo menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menentukan regulasi terkait aset kripto, dan aparat penegak hukum harus memahami serta mengikuti perkembangan aturan ini untuk menindak pelanggaran di sektor tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.