faktakalbar

KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Hasto Kristiyanto Terjerat Dua Kasus

Penulis: Redaksi Thursday, 26 December 2024 📖 2 menit
KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Hasto Kristiyanto Terjerat Dua Kasus
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yasonna H. Laoly, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan terkait kasus suap dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menyeret Harun Masiku sebagai salah satu pelaku utama. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa larangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan. “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024). Hasto Kristiyanto dijerat oleh KPK dalam dua perkara hukum. Pertama, dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. Kedua, dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan terhadap Harun. Selain Hasto, nama Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga orang kepercayaan Hasto, ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Hasto telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sejak Januari 2020 dan juga pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pemeriksaan terakhirnya dilakukan pada Juni 2024. Yasonna sebelumnya diminta keterangannya oleh KPK terkait surat permohonan fatwa dari DPP PDIP kepada Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut diajukan untuk mendapatkan tafsir hukum atas posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelantikan DPR. Harun Masiku disebut memanfaatkan situasi ini dengan menyiapkan dana Rp850 juta untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan Nazarudin. KPK menegaskan bahwa Yasonna tidak sepenuhnya lepas dari proses penyelidikan terkait keterlibatannya dalam urusan surat fatwa tersebut. “Semua saksi yang dimintai keterangan akan ditanya terkait pengetahuan mereka atas barang bukti, baik fisik maupun elektronik,” kata Tessa. Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan enam tersangka dalam kasus suap PAW ini. Hasto dan Donny Tri Istiqomah menjadi tambahan dalam daftar tersebut. Penyidikan dipastikan akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan yang relevan. KPK berharap langkah pencegahan ini dapat mempercepat proses hukum sehingga kasus suap PAW dapat segera diselesaikan. Belum ada tanggapan resmi dari Yasonna atau pihak PDIP mengenai pencegahan ini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK