faktakalbar

KPK Buka Seleksi Calon Direktur Penyelidikan dan Penindakan

Penulis: Redaksi Sunday, 09 April 2023 📖 2 menit
KPK Buka Seleksi Calon Direktur Penyelidikan dan Penindakan
*Silakan Jika Brigjen Endar Ingin Ikuti Proses Seleksi dan Tes nya   Jakarta- Tak mau berpolemik perihal berbalas pantun berakhirnya masa tugas Brigjen Endar Priantono di KPK., Lembaga anti rasuah ini membuka seleksi untuk calon Direktur Penyelidikan dan Direktur Penindakan-Eksekusi KPK. Jika Polri ingin tetap menempatkan Brigjen Endar di KPK, apalagi di posisi semula,maka solusinya Brigjen Endar harus daftar seleksi dan ikuti tes. Seperti dilansir dari detik,  Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Polri bisa saja kembali mengajukan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Akan tetapi, kata Alex, Endar tidak bisa langsung diterima. Alex menerangkan Endar tidak langsung otomatis diterima. Alex menyebut Endar harus melalui serangkaian tes agar bisa kembali menjabat direktur penyelidikan."Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," ujar Alexander Marwata kepada wartawan,. Alex mengaku tak masalah bila Endar diajukan kembali oleh Polri. Dia mengatakan proses seleksi tetap akan berlangsung adil dan transparan."Misalnya kita minta paling nggak tiga orang posisi polisi ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja nggak masalah nanti kan ada dari jaksa juga. Dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga," tutur Alex. Saat ini, kata Alex, KPK telah menyiapkan proses seleksi untuk mengisi dua jabatan yang kosong tersebut. "KPK itu bekerja tim, bukan perorangan. Pak Karyoto tentu ada penggantinya. Nah, kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan," katanya. Irjen Karyoto diketahui saat ini telah menjabat Kapolda Metro Jaya setelah menempati posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Sementara itu, pemberhentian Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kini menuai polemik hingga berujung pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam proses seleksi untuk dua jabatan KPK yang tengah kosong itu, ada sejumlah kriteria yang dicari KPK. Alex mengatakan calon pengisi jabatan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan memiliki pemahaman yang baik perihal upaya pemberantasan korupsi. "Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi. Paling nggak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi," kata Alex. Dia menyebut surat seleksi itu telah dikirimkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk bisa mengirimkan anggotanya dalam proses seleksi tersebut. KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK. Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi. KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. (rfk/ind)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK