KPK Amankan Rp10 Miliar Terkait Suap Proyek PUPR Kalsel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp10 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Minggu (6/10).
Uang miliaran rupiah itu diduga suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
"Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung. Dugaan pemberian dalam PBJ (pengadaan barang dan jasa)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/10).
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK menangkap enam pihak. Dari enam pihak, dua merupakan pihak swasta dan empat adalah penyelenggara negara (PN). "Iya kita mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima," ujar Ghufron.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu pihak swasta diamankan dari sekitaran Jabodetabek. Adapun empat pihak lain saat ini sedang dalam perjalanan dari Kalsel menuju gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang diterbangkan dari Kalsel adalah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah (YE).
"Yang sudah diamankan dua orang, 1 pihak swasta 1 PN sudah di gedung Merah Putih. Empat lainnya sedang dalam perjalanan," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor namanya turut terseret dalam praktik dugaan suap, yang dibongkar Tim KPK dalam OTT, Minggu (6/10).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dugaan uang suap dari pihak pemberi baru sampai di tangan orang kepercayaan gubernur.
"Patut diduga. Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Sayangnya, pimpinan lembaga antirasuah yang karib disapa Alex itu tak menyebut apakah Sahbirin Noor turut diamankan dalam operasi senyap ini.
Alex juga tak menyebut besaran uang dan motif pemberiannya. Dia hanya menyebut dalam banyak kasus korupsi yang ditangani pihaknya, orang kepercayaan penyelenggara negara kerap menerima uang suap atau gratifikasi.
"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," kata Alex.(rfn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.