faktakalbar

Korupsi Dana Desa Masih Marak, Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Bertindak

Penulis: Redaksi Tuesday, 14 January 2025 📖 2 menit
Korupsi Dana Desa Masih Marak, Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Bertindak
JAKARTA  – Kasus korupsi Dana Desa terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia, melibatkan kepala desa serta perangkat desa lainnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah pun tidak tinggal diam, melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk menindak pelaku korupsi serta mencegah penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Tiga Tersangka di Bone, Termasuk Pasangan Suami Istri Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kejari Bone telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng. Dua tersangka utama merupakan pasangan suami istri, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa, sementara tersangka lainnya adalah kepala desa terdahulu yang juga merupakan ipar mereka. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, menyatakan bahwa awalnya estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun, setelah dilakukan pengembangan, angka tersebut meningkat menjadi Rp 693.084.106. Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang diduga bermasalah, Senin (13/1). Pelimpahan Perkara di Karimun, Kerugian Negara Hampir Rp 800 Juta Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kejari Karimun telah melakukan pelimpahan tahanan dan berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Pelanduk. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 788.563.154, sesuai dengan Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024. Kejari Karimun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kades Lubuk Mas Diduga Gelapkan Dana BLT dan Honor Guru PAUD Kasus lain terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Kejari Lubuklinggau menemukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Saharudin. Ia diduga mengelola Dana Desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya dan tidak menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta anggaran untuk honor guru PAUD dan marbot masjid. Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 856 juta, dengan rincian Rp 403,8 juta pada 2020 dan Rp 452,2 juta pada 2021. Angka ini masih bisa bertambah karena belum semua saksi memberikan keterangan. Oleh karena itu, Kejari Lubuklinggau langsung menahan tersangka agar penyidikan berjalan lancar tanpa intervensi. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto sebelumnya telah menekankan pentingnya kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam memperbaiki tata kelola penggunaan Dana Desa. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejagung, Reda Manthovani, memimpin upaya ini guna membantu kepala desa meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Menteri Yandri menyatakan Jumat, (10/1) keprihatinannya atas banyaknya laporan masyarakat terkait kepala desa yang ditangkap akibat korupsi. “Ketika saya banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kepala desa yang ditangkap, itu membuat saya sedih. Kerja sama ini sejatinya mempermudah akuntabilitas keuangan bapak ibu di desa,” ujarnya. Maraknya kasus korupsi Dana Desa di berbagai daerah, pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran kepala desa dalam mengelola anggaran secara transparan menjadi langkah penting untuk menekan angka penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK