faktakalbar

Komnas HAM Desak Propam Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Komnas HAM meminta Propam dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo.

Penulis: Clara Monday, 02 November 2026 📖 3 menit
Komnas HAM Desak Propam Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Komnas HAM meminta Propam dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terkait dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pada Senin, 2 November 2026. Komnas HAM menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang-barang milik penghuni pesantren yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan prosedur hukum.

Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara pidana tetap harus berjalan. Namun, proses tersebut harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.

Komnas HAM Soroti Dugaan Pelanggaran saat Penggeledahan

Anis Hidayah meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa prosedur penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan aparat di Ponpes Hamalatul Quran. Pemeriksaan juga diminta mencakup audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.

Dalam laporan yang dihimpun Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata diduga mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.

Dugaan tersebut masih perlu diperiksa melalui proses pengawasan dan penyelidikan yang berwenang.

Komnas HAM Minta Barang Milik Santri Dikembalikan

Selain prosedur penggeledahan, Komnas HAM turut menyoroti penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren. Anis meminta kepolisian mengembalikan barang-barang pribadi milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara.

Komnas HAM juga meminta agar garis polisi yang terpasang di lokasi dibuka sehingga kegiatan belajar-mengajar dapat kembali berlangsung normal.

Lembaga tersebut menilai penggeledahan dan penyitaan harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana, termasuk persyaratan izin pengadilan, surat tugas, serta pembuatan berita acara. Pemeriksaan juga perlu memastikan penggunaan kekuatan oleh aparat sesuai prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

Polri Sebut Keluhan Penggeledahan Sedang Didalami

Menanggapi keluhan terkait penggeledahan tersebut, Polri sebelumnya menyatakan akan mendalami laporan dan informasi yang diterima melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Menurut keterangan Polri, Polda Jawa Tengah menyatakan personel polisi wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang dihuni santri perempuan. Pendampingan juga disebut melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Polri turut menyampaikan bahwa sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.

Pemeriksaan Internal Masih Berlangsung

Pada Senin, 2 November 2026, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah sedang memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.

Pemeriksaan juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah. Menurut Yuliyanto, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan mengenai dugaan penggeledahan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ia menyatakan hasil pemeriksaan belum selesai karena masih dalam tahap pendalaman terhadap personel yang terlibat.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Komnas HAM tidak meminta agar penegakan hukum terhadap perkara pembakaran dan perusakan warung dihentikan. Lembaga itu menekankan bahwa penyidikan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan hak serta martabat orang-orang yang berada di lokasi penggeledahan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK