faktakalbar

Kemnaker Temukan 364 WNA Bekerja Tanpa Dokumen RPTKA di Kawasan Industri Ketapang

Penulis: Redaksi Friday, 28 November 2025 📖 2 menit
Kemnaker Temukan 364 WNA Bekerja Tanpa Dokumen RPTKA di Kawasan Industri Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Republik Indonesia melakukan langkah tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sidak ini menyasar Kawasan Industri Ketapang yang berlokasi di Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (11/11/2025). Baca Juga: Kemnaker Bongkar Praktik TKA Ilegal di Ketapang, 364 Orang Bekerja Tanpa RPTKA Hasilnya cukup mengejutkan, tim pengawas ketenagakerjaan menemukan sebanyak 364 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa memiliki pengesahan dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Ratusan tenaga kerja asing ilegal secara administrasi tersebut berasal dari dua perusahaan yang berbeda. Rinciannya, sebanyak 202 orang ditemukan di PT SZCI dan 162 orang lainnya di PT BAP. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan latar belakang sidak tersebut. Operasi ini merupakan respons cepat pemerintah atas insiden kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang pekerja asing bernama Wang Abao. Mirisnya, korban diketahui juga tidak mengantongi dokumen RPTKA yang sah. "Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ujar Ismail Pakaya dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025). Proses penegakan hukum di lapangan ternyata tidak berjalan mulus. Ismail mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan dari pihak tertentu. Salah seorang oknum yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi petugas untuk mengeluarkan para WNA tersebut dalam kurun waktu 3×24 jam. Baca Juga: Kayong Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Orang Asing Padahal, instruksi tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan matang mengenai kondisi geografis serta kemampuan mobilitas perusahaan yang bersangkutan. "Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut," kata Ismail. Di tempat terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Segala bentuk upaya penghalangan terhadap tugas pengawas telah diatasi, dan proses pengeluaran WNA dipastikan tetap berjalan sesuai tahapan regulasi. "Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan," tegas Rinaldi. Rinaldi menambahkan bahwa Kemnaker akan tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut. Pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada kedua perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021. Baca Juga: Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sanggau Ia mengingatkan kembali bahwa kewajiban memiliki dokumen legalitas tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah pusat. "Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Rinaldi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK