Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal
JAKARTA
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memberantas praktik pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin marak di Indonesia.
Pembentukan Ditjen ini merupakan langkah strategis yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Ditjen Gakkum akan langsung berada di bawah koordinasi Menteri ESDM dan bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan terkait penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Pembentukan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku PETI yang selama ini menyebabkan kerugian negara dan merusak lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan harapannya agar keberadaan Ditjen Gakkum dapat memperkuat upaya pemberantasan tambang ilegal. Ia menyebutkan bahwa dengan struktur baru ini, pemerintah akan lebih intensif dalam menindak pelaku PETI yang beroperasi tanpa izin resmi.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa pemberantasan PETI selama ini menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah lokasi tambang ilegal yang sulit dijangkau dan melibatkan pihak-pihak lokal yang memperoleh keuntungan ekonomi. Ia mencontohkan wilayah Sumatera, di mana lokasi tambang ilegal sangat terpencil namun tetap ramai aktivitasnya.
Hendra menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendorong penindakan hukum hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum akan dipimpin oleh aparat penegak hukum dari unsur Kepolisian atau TNI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan berintegritas. Menurutnya, sosok yang ditunjuk sebagai pemimpin Ditjen ini harus memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi.
Bahlil juga mengusulkan agar penyidik di Ditjen Gakkum terdiri dari kombinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan sterilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Dengan pembentukan Ditjen Gakkum ini, Kementerian ESDM berharap dapat mengatasi persoalan tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi sumber daya mineral Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, demi memastikan keberlanjutan dan manfaat bagi generasi mendatang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.