Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menghadapi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Satu di antara tiga korban yang masih di bawah umur tertular penyakit menular seksual (PMS).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan korban dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/03/2025).
“Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual,”
ujar Uli dalam keterangannya, tanpa merinci usia korban.
Baca juga
:
Kapolres Ngada Diduga Terlibat Pencabulan Anak Dibawah Umur
Menanggapi temuan ini, Komnas HAM mendesak Polri untuk memeriksa AKBP Fajar, termasuk kondisi kesehatannya.
Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Kasus ini melibatkan tiga korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. AKBP Fajar mengenal korban berusia 16 tahun melalui aplikasi MiChat.
Korban tersebut kemudian membawa anak berusia 13 tahun kepada pelaku.
Selain itu, Komnas HAM menemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial V yang memperkenalkan F (20 tahun) kepada AKBP Fajar. F, yang juga dikenal sebagai Stefani, kini berstatus tersangka dalam kasus ini.
Baca juga
:
Gempa Magnitudo 7,8 Guncang Myanmar, Terasa hingga Thailand dan China
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa AKBP Fajar memesan seorang anak berusia 6 tahun pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal. Ia bahkan merekam aksi keji tersebut dan mengunggahnya ke sebuah situs porno.
Komnas HAM Desak Pengusutan Jaringan Perantara
Komnas HAM juga menemukan bukti bahwa AKBP Fajar telah memesan kamar hotel di Kota Kupang sebanyak tujuh kali. Selain itu, seorang laki-laki berinisial FD juga melakukan pemesanan kamar atas namanya pada 25 Januari 2025.
Komnas HAM meminta Polda NTT untuk mengusut keterlibatan para perantara dalam kasus ini.
"Kami meminta agar peran saudari V dan saudara FD diungkap lebih lanjut untuk memastikan adanya jaringan eksploitasi anak,"
tegas Uli.
Komnas HAM menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak ini termasuk pelanggaran berat terhadap hak anak.
Tindakan yang dilakukan AKBP Fajar diduga memanfaatkan kekuasaan sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan kejahatan ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.