Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma
JAKARTA - Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan penyitaan uang tunai Rp450 miliar milik PT Asset Pacific. Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024), mengatakan, penyitaan uang Rp450 Miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific berkaitan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Disampaikam Qohar, penyitaan dilakukan penyidik dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat.
Yang mana, perkara terhadap kedunya telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap," kata Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.(rfn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.