faktakalbar

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar dalam Kasus Korupsi Bos Tambang

Kejagung menyita aset senilai Rp338,3 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat, termasuk alat berat dan armada.

Penulis: Clara Sunday, 30 August 2026 📖 2 menit
Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar dalam Kasus Korupsi Bos Tambang
Kejaksaan Agung menyita aset terkait kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat. Total nilai aset yang disita mencapai Rp338,3 miliar. (dok.ist)

 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp338,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Aset tersebut berkaitan dengan Sudianto alias Aseng, yang merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS sekaligus salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP periode 2017–2025.

Penyitaan Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA).

Penyitaan berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, total nilai estimasinya mencapai Rp338.358.700.000.

Mayoritas Aset Berupa Alat Berat dan Armada

Kejagung merinci aset yang disita terdiri dari aset tidak bergerak serta aset bergerak.

Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan diperkirakan bernilai sekitar Rp1,438 miliar.

Sementara itu, aset bergerak memiliki nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp336,92 miliar. Aset tersebut meliputi sarana transportasi laut, alat berat, serta armada operasional yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Seluruh barang bukti kemudian dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

Kejagung menyatakan aset tersebut diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan sekaligus nilai ekonomisnya.

Aseng Salah Satu dari Lima Tersangka

Sudianto alias Aseng merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.

Dalam perkara tersebut, Aseng disebut berperan dalam akuisisi PT QSS yang sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat pada 2016.

Penyidik menduga PT QSS kemudian memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan luas wilayah sekitar 4.084 hektare, meskipun terdapat persoalan terkait pemenuhan persyaratan.

Diduga Jual Bauksit dari Luar Wilayah IUP

Kejagung menduga setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan sebagaimana mestinya di wilayah IUP.

Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS. Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2024.

Penyidik juga menduga dokumen persetujuan ekspor bauksit diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan ekspor.

Sebelumnya Kejagung Juga Sita Mobil Mewah

Penyitaan aset terhadap Aseng bukan kali pertama dilakukan Kejagung.

Pada 23 Juni 2026, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan Aseng, di antaranya Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, excavator, dump truck, serta lahan.

Penyitaan terbaru dengan nilai mencapai Rp338,3 miliar menunjukkan penyidik masih terus menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Aset Diamankan untuk Kepentingan Penyidikan

Kejagung menegaskan barang bukti yang telah disita akan diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset tetap terjaga selama proses hukum berjalan sekaligus mencegah adanya pengalihan atau penyalahgunaan terhadap barang bukti.

Kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tersebut masih dalam proses penyidikan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK