Kawasan PT. WAI Sanggau Tersirat Wilayah Negara China
Faktakalbar.id - Karyawan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kabupaten Sanggau, banyak yang tidak melaporkan kehadirannya kepada aparatur desa atau pemerintah setempat. Bahkan, ratusan pekerja yang berasal dari China diteng…
Faktakalbar.id - Karyawan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kabupaten Sanggau, banyak yang tidak melaporkan kehadirannya kepada aparatur desa atau pemerintah setempat.
Bahkan, ratusan pekerja yang berasal dari China ditengarai tidak memiliki visa kerja. Sejumlah warga juga menduga banyak warga negara asing (WNA) bekerja sebagai pekerja kasar atau kuli bangunan.
Baca Juga: Akses Satu-satunya Lumpuh, Warga Toba Tuding Kendaraan PT WAI Biang Kerok Kerusakan Jalan
Penelusuran langsung Fakta Kalbar di lokasi PT WAI, di Desa Kampung Baru, Kabupaten Sanggau, menemukan sejumlah pekerja WNA berlalu-lalang di sekitar kawasan perusahaan. Di sepanjang jalan utama menuju lokasi, terdapat sejumlah papan pemberitahuan dan penunjuk arah yang menggunakan tulisan berbahasa Mandarin, layaknya di negara China.
Di dekat lokasi pekerjaan juga terlihat sebuah bangunan yang disebut sebagai kantor PT WAI dengan tulisan beraksara Mandarin. Aktivitas sejumlah pekerja asing terlihat berlangsung di sekitar kawasan perusahaan.
Nama jalan dan penunjuk arah di kawasan menuju PT WAI menggunakan aksara mandarin. (Dok. Ist)
Seorang warga sekitar perusahaan Amril (nama Samaran) mengatakan, keberadaan pekerja asing di kawasan tersebut cukup banyak. Namun, informasi mengenai jumlah dan posisi mereka disebut tidak seluruhnya diketahui pemerintah setempat.
“Kami tidak mengetahui secara pasti jumlah pekerja asing dan jabatan mereka. Saya pernah ngobrol dengan petugas kantor desa. Informasi mengenai tenaga kerja yang bekerja di perusahaan itu juga tidak diketahui oleh pemerintah desa setempat,” ujar Amril.
Amril juga menyebut ratusan pekerja asal China (warga biasa menyebut Beijing, sebuah kota di china) yang berada di kawasan perusahaan ditengarai tidak seluruhnya memiliki visa atau dokumen keimigrasian yang sesuai untuk bekerja di Indonesia.
“Informasinya, jumlah pekerja dari beijing itu mencapai ratusan. Yang kami dengar, ada yang diduga tidak memiliki visa kerja.” ujarnya.
Menurut Amril, persoalan lainnya adalah dugaan adanya pekerja asal China yang menempati posisi di bawah level supervisor.
“Yang menjadi perhatian, ada pekerja dari Beijing yang diduga bekerja pada level di bawah supervisor, itu banyak juga anak buah bahkan kuli bangunan yang diisi pekerja langsung dari beijing (china)” katanya.
Aturan Penggunaan TKA
Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penggunaannya diatur dalam sejumlah ketentuan, termasuk mengenai jabatan, kompetensi, dokumen kerja, dan izin keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam waktu tertentu. TKA juga harus memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan didudukinya.
Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengutamakan tenaga kerja Indonesia serta memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai ketentuan.
Sejumlah jabatan yang dapat diduduki TKA antara lain jabatan manajerial, tenaga profesional atau ahli, konsultan maupun posisi tertentu pada jajaran direksi dan komisaris, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA antara lain diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. Sementara jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019.
Selain memenuhi persyaratan jabatan dan dokumen kerja, TKA juga memiliki sejumlah kewajiban lain. Pemberi kerja wajib memastikan adanya alih keahlian dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia melalui tenaga kerja pendamping WNI. Untuk TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, terdapat kewajiban terkait NPWP serta kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di Indonesia sesuai ketentuan. Pemberi kerja juga wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, sehingga keberadaan tenaga kerja asing tetap berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.
Karena itu, dugaan adanya WNA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau kuli bangunan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap jabatan resmi, RPTKA, dokumen ketenagakerjaan, serta dokumen keimigrasian masing-masing pekerja.
Temuan lapangan Fakta Kalbar kini memunculkan pertanyaan lanjutan: berapa sebenarnya jumlah TKA yang bekerja di PT WAI, apa jabatan mereka, dan apakah seluruhnya telah memiliki dokumen kerja serta keimigrasian sesuai ketentuan?
Pertanyaan lain adalah apakah seluruh pekerja asing tersebut telah tercantum dalam RPTKA perusahaan dan apakah keberadaan mereka telah dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangan.
Imigrasi: WNA yang Bekerja Wajib Memiliki Visa Sesuai Peruntukan
Terkait keberadaan dan pengawasan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Muhammad Bayu Pratama, mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kedua perusahaan tersebut.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau pada prinsipnya mendukung penuh Proyek Strategis Nasional (PSN) di kedua perusahaan tersebut. Namun setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja wajib memiliki Izin Tinggal dan Visa sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian dan sejalan dengan asas selective policy,” kata Muhammad Bayu Pratama.
Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dalam pelaksanaan pengawasan kepada orang asing, kami terus lakukan secara berkesinambungan agar setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi kelas II TPI Sanggau tetap sesuai dengan koridor hukum yang ada,” ujarnya.
Menurut Bayu, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat juga terus menekankan kepada jajaran agar pengawasan terhadap orang asing dilakukan sesuai aturan.
“Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, selalu menekankan kepada jajarannya untuk melaksanakan pengawasan sesuai aturan dan jika ditemukan adanya orang asing yang melanggar maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
(Tim FK)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.