faktakalbar

Kasus Keluarga Pejabat Beraksi Arogan,  Pejabat Publik Harus Jadi Teladan

Penulis: Redaksi Thursday, 19 December 2024 📖 2 menit
Kasus Keluarga Pejabat Beraksi Arogan,  Pejabat Publik Harus Jadi Teladan
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di RSUD Siti Fatimah, Palembang. Kasus ini melibatkan keluarga Lady Aulia Pramesti, rekan koas Luthfi, yang berasal dari kalangan pejabat pemerintahan. Irawan menilai insiden ini harus menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk menjaga sikap, termasuk keluarganya.   “Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi pejabatnya, kita harus sadar bahwa kita dan keluarga akan selalu menjadi sorotan publik. Pantas dan tidak pantas menjadi alat ukur bagi masyarakat dalam menilai kita,” ujar Ahmad Irawan, Rabu (18/12).   Kasus bermula dari perbedaan pendapat soal jadwal piket dokter koas. Lady tidak setuju mendapat jadwal malam Tahun Baru, lalu mengadukan hal ini kepada ibunya, SM. Pertemuan antara keluarga Lady dan Luthfi yang diatur untuk membahas masalah ini berakhir dengan pemukulan oleh Fadilla alias DT, sopir keluarga Lady.   Akibatnya, Luthfi mengalami lebam di wajah dan kepala. Fadilla telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke kepolisian. Insiden ini memicu sorotan publik terhadap sikap arogan keluarga Lady, termasuk dugaan anomali dalam laporan harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, yang menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami laporan harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang tercatat sebesar Rp 9,4 miliar. Langkah ini diperkuat dengan rekam jejak Dedy yang pernah disebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada 2023.   “Sebagai pejabat publik, kita harus bisa menjaga sikap dan mengingatkan keluarga bahwa mereka juga menjadi sorotan publik,” kata Irawan.   Terkait kasus penganiayaan ini, Ahmad Irawan mendukung proses hukum berjalan sesuai prosedur, namun ia juga mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restorative justice.   “Kalau masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka hal tersebut akan lebih baik. Harapan saya, kepolisian dapat memfasilitasi upaya mediasi antara korban dan pelaku,” jelasnya.   Meski demikian, Irawan menegaskan bahwa penganiayaan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. “Pelaku harus bertanggung jawab dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Namun, kita juga perlu memahami bahwa pelaku adalah pekerja biasa yang mungkin bertindak spontan dalam membela majikannya,” tambahnya.   Ahmad Irawan berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pejabat publik dan keluarganya akan tanggung jawab moral dan hukum. “Jika mediasi gagal, kami mendukung proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan objektif,” tutupnya.   Kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus menjaga integritas, tidak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga dalam sikap dan perilaku keluarga mereka.(rfn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK