faktakalbar

Kasus Dugaan Pelecehan Siswa 8 Tahun di Sekolah Rakyat Pontianak Masih Disidik?

Faktakalbar.id - Polresta Pontianak masih mendalami penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswa berusia 8 tahun di lingkungan Sekolah Rakyat Pontianak.

Penulis: Wati Monday, 02 November 2026 📖 1 menit
Kasus Dugaan Pelecehan Siswa 8 Tahun di Sekolah Rakyat Pontianak Masih Disidik?
Gedung Mapolresta Pontianak tempat penyidik mendalami perkara hukum kasus dugaan pelecehan anak di lingkungan Sekolah Rakyat. (Dok. ist)

Faktakalbar.id - Polresta Pontianak masih mendalami penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswa berusia 8 tahun di lingkungan Sekolah Rakyat Pontianak.

Laporan tindak pidana yang melibatkan terduga pelaku yang juga masih berusia anak tersebut telah masuk ke meja penyidik kepolisian sejak dua bulan lalu.

Tim penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi kunci, keluarga korban, serta pihak sekolah untuk mengumpulkan pembuktian yang valid.

Penanganan perkara pidana anak ini memerlukan kecermatan ekstra agar proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan asas perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum teruji kebenarannya di masyarakat.

“Saya sudah mendengar ini beberapa waktu yang lalu dan sudah memerintahkan Kadis Sosial sama Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana itu untuk melakukan investigasi,” ujar Edi, Jumat (30/10/2026).

Mengingat perkara hukum ini melibatkan anak di bawah umur, kerahasiaan identitas korban maupun terduga pelaku wajib dijaga ketat sesuai mandat undang-undang perlindungan anak.

Pendampingan psikologis dari KPAD Pontianak terus diberikan kepada korban guna memulihkan trauma akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya di lingkungan sekolah.

Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan proses penyidikan ini secara profesional tanpa mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar anak yang berhadapan dengan hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK