Karhutla Berulang, Kemenhut Bekukan Izin PT MPK di Kalimantan Barat
Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang arealnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Salah satunya dengan membekukan perizinan berusaha PT MPK di Kalimantan Barat.…
Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang arealnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Salah satunya dengan membekukan perizinan berusaha PT MPK di Kalimantan Barat.
Selain pembekuan izin, PT MPK juga dikenai sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran di areal perusahaan dinilai terjadi secara luas dan berulang.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Luas Karhutla Capai 1.511 Hektare
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
PT WEL mencatat luas areal terbakar terbesar, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES sekitar 70,38 hektare.
Dari enam perusahaan tersebut, PT MPK menjadi perusahaan yang mendapatkan dua jenis sanksi sekaligus, yakni pembekuan perizinan berusaha dan Paksaan Pemerintah.
Perusahaan Wajib Benahi Sistem Pengendalian Karhutla
Kemenhut mewajibkan perusahaan yang dikenai sanksi melakukan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.
Ardi mengatakan pemenuhan kewajiban tersebut akan diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah.
Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk kemungkinan pencabutan perizinan berusaha.
Pengawasan Dilakukan di Lapangan
Sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla.
Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pemadam, ketersediaan peralatan, sumber air, menara pemantau, hingga sistem deteksi dini kebakaran.
Kemenhut menegaskan pengawasan terhadap perusahaan akan terus dilakukan untuk memastikan kewajiban pencegahan dan penanganan karhutla benar-benar dijalankan.
Empat Perusahaan yang Disanksi Berada di Kalbar
Dari enam perusahaan yang dikenai sanksi, empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Hal tersebut menjadi perhatian di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Pemerintah terus memperkuat upaya pemadaman sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah konsesi perusahaan yang rawan terbakar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.