Kapolri Tegaskan Anggota Polri yang Menggunakan Vape Bisa Dikenai Sanksi
Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan anggota Polri yang menggunakan vape akan dikenai sanksi disiplin hingga pidana jika terbukti mengandung narkotika.
Faktakalbar.id - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa seluruh anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenai sanksi. Hukuman yang diberikan bergantung pada kandungan cairan atau liquid yang digunakan, termasuk kemungkinan proses pidana apabila terbukti mengandung narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Ia menjelaskan, anggota yang menggunakan vape dengan kandungan bahan kimia akan dikenai hukuman disiplin. Sementara itu, jika ditemukan kandungan narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana.
Polri Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape
Larangan penggunaan vape di lingkungan Polri tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku saat anggota berada di lingkungan kerja, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kedinasan. Dengan demikian, seluruh personel Polri wajib mematuhi larangan tersebut tanpa dibatasi waktu bertugas.
Vape Dinilai Berpotensi Menjadi Media Penyalahgunaan Narkotika
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Menurut Isir, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika dalam bentuk cair. Kandungan zat terlarang dapat dicampurkan ke dalam cartridge sehingga secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan vape biasa.
Polri menilai perkembangan modus penyalahgunaan narkotika perlu diantisipasi melalui pengawasan terhadap penggunaan perangkat tersebut di lingkungan kepolisian.
Isir juga menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura dan Thailand. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI turut menerapkan larangan penggunaan vape bagi pegawainya.
Masyarakat Bisa Laporkan Anggota yang Melanggar
Polri turut mengajak masyarakat berperan dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika menemukan personel yang menggunakan vape, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah saluran pengaduan.
Kadiv Humas Polri menyebut laporan dapat disampaikan melalui layanan hotline 110, kode QR Propam, maupun Bidpropam di tingkat Polda dan Sipropam di tingkat Polres.
Pengawasan dari masyarakat diharapkan membantu memastikan larangan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh jajaran kepolisian.
Sanksi Disesuaikan dengan Kandungan Vape
Kapolri menegaskan bahwa penggunaan vape oleh anggota Polri memiliki konsekuensi berbeda berdasarkan kandungan yang ditemukan.
Apabila perangkat tersebut digunakan dengan cairan yang tidak mengandung narkotika, pelanggaran akan ditangani melalui hukuman disiplin. Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kandungan narkotika, anggota yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan pidana.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Polri memperketat pengawasan internal sekaligus mencegah perangkat rokok elektrik disalahgunakan sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.