Kantongi Sajam untuk Tawuran, Dua Anggota Geng Motor Misteri Samar Ditetapkan Tersangka
PONTIANAK
- Polisi menetapkan RA dan RP sebagi tersangka dalam kasus tawuran di Kecamatan Pontianak Barat.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyatakan RA dan RP merupakan bagian dari geng motor yang menamai diri mereka Misteri Samar.
Keduanya terbukti terlibat dalam rencana tawuran dan membawa senjata tajam.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka RA (18) dan RP (usia di bawah umur)," terang Trias, Senin. (16/09/2024).
Kronologi penangkapan terjadi pada ketika Tim Enggang Polresta Pontianak sedang melakukan patroli di kawasan Gang Teratai, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.
Tim menemukan sekelompok anak-anak yang diduga akan melakukan tawuran dengan geng motor lainnya.
“Saat tim melakukan patroli dan tiba di Gang Teratai, Jalan Kom Yos Sudarso, anggota menemukan sekumpulan anak menggunakan motor yang diduga hendak tawuran. Mereka menamai geng motornya Misteri Samar. Mereka menantang kelompok geng motor lainnya melalui percakapan di media sosial," kata Trias.
Polisi kemudian mengamankan 12 anak dan menyita sepuluh senjata tajam berbagai jenis serta beberapa panah yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata-senjata tersebut memang dipersiapkan untuk tawuran. (
amb
)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.