faktakalbar

Jualan Lelong Secara Online Terancam Pasal Penadahan

Penulis: Redaksi Wednesday, 29 March 2023 📖 3 menit
Jualan Lelong Secara Online Terancam Pasal Penadahan
*Bea Cukai Sudah Sita 7.877 Bal Impor Baju Bekas Pontianak- Tidak main-main alias bukan gertak sambal. Genderang “perang” terhadap Thrifting/Lelong yang dilakukan pemerintah.Kini penindakkan tegas mengarah ke pelaku bisnis lelong melalui online shop yang kerap menggunakan media sosial sebagai sarana bisnisnya. Seperti dilansir dari detik, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah melarang penjualan baju impor bekas ilegal di e-commerce. Menurut Teten pelaku bisa dipidana dengan pasal penadahan. Namun, kata Teten, pemerintah masih memberi toleransi pada pedagang kecil penjual baju impor bekas. Apalagi kondisi saat ini adalah menjelang Lebaran. "Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3). Teten mengaku pihaknya dapat banyak dukungan soal larangan impor baju bekas ilegal. Terkait solusi dan laporan para pedagang yang terdampak larangan ini, Kemenkop UKM telah menyediakan hotline khusus. Nomor hotline yang disiapkan adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Lalu, untuk penjual baju impor bekas ilegal yang masih promosi di TikTok dan Instagram, Teten menyebut akan menindaklanjutinya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kepolisian."Iya kita akan tindaklanjuti. Itu koordinasinya dengan Kemendag dengan kepolisian," ujarnya. Sementara itu, saat ini ada 12 UMKM yang siap memasok kepada pedagang yang sebelumnya berjualan baju impor bekas. Secara harga dan kualitas, kata Teten, barang produksi dalam negeri ini disebut cukup kompetitif. "Yang siap ada 12 menggantikan barang-barang ilegal impor. Barang ini bagus, harganya juga bisa kompetitif. Asal tidak melawan sampah. Kalau melawan sampah kaa pakaian bekas itu masuknya kan sampah, sementara sampah tidak ada cost ongkos produksi, pasti kalah industri kita," pungkasnya. Sementara itu, dikutip dari CNBC, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pihaknya mengamankan atau menyita 7.877 bal impor baju bekas. Perolehan itu merupakan total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023. "Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag," jelas Askolani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (14/3). Askolani menjelaskan sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal impor baju bekas. Penindakan terus berlanjut di 2023 di mana sampai Februari ada 44 penindakan terhadap 1.700 bal impor baju bekas. Para importir, kata Askolani banyak menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya yakni baju bekas diselipkan di antara barang lainnya yang tidak dilarang masuk ke Indonesia. "Kami sampaikan bahwa sampai 2022, Bea Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal. Di 2023 ini sampai Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal dari pakaian bekas," jelasnya. "Modus undeclared atau misdeclared di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan. Juga risiko dari pintas batas yang menjadi titik pengawasan kita," ujarnya lagi. Beberapa titik yang sering dimasuki oleh baju-baju bekas impor yakni di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau. Kebanyakan baju-baju bekas impor tersebut, kata Askolani datang dari pelabuhan tidak resmi. Selain pelabuhan-pelabuhan tersebut, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas Belawan, dan Pelabuhan Cikarang. Adapun dalam melakukan penindakan pencegahan impor baju bekas ini, Bea Cukai telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Alhamdulillah cukup solid sehingga kita selalu melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang ditetapkan Permendag," tutur Askolani. (rfk/int)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK