Jelang Wajib Halal Oktober, Sertifikat Satu Outlet Tak Berlaku untuk Semua
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH menegaskan sertifikat satu outlet tidak berlaku untuk semua cabang restoran. Setiap outlet perlu memenuhi ketentuan.
Faktakalbar.id - Pelaku usaha restoran yang memiliki banyak cabang diminta segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikat halal yang dimiliki satu outlet tidak otomatis berlaku untuk outlet lainnya.
Artinya, restoran yang memiliki banyak cabang perlu memastikan setiap outlet yang menjalankan kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan.
Sertifikat Halal Berlaku untuk Outlet yang Memenuhi Syarat
BPJPH mengingatkan pelaku usaha restoran dengan banyak outlet agar tidak menganggap satu sertifikat halal dapat mencakup seluruh cabang.
Sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan outlet yang telah siap. Namun, status halal hanya berlaku pada outlet yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
Karena itu, pemilik usaha dengan banyak cabang perlu memperhatikan status sertifikasi halal masing-masing outlet sebelum batas waktu penerapan kewajiban halal.
Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026
Penerapan Wajib Halal Oktober 2026 akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tahapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Mulai tahap tersebut, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kelompok produk, termasuk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah bahan dan barang gunaan tertentu.
Restoran Diminta Segera Urus Sertifikasi
Menjelang pemberlakuan aturan tersebut, pelaku usaha restoran dengan banyak cabang perlu segera melakukan pendataan dan memastikan outlet yang dimiliki telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Proses sertifikasi dapat dimulai dari outlet yang sudah siap. Namun, proses tersebut tetap perlu dilanjutkan hingga seluruh outlet yang masuk dalam kewajiban sertifikasi memenuhi ketentuan.
Langkah ini juga penting bagi konsumen agar dapat mengetahui dengan jelas status halal dari outlet restoran yang mereka kunjungi.
Konsumen Perlu Cek Status Halal Outlet
Masyarakat juga diimbau untuk lebih memperhatikan status sertifikasi halal ketika membeli makanan atau minuman, terutama dari usaha yang memiliki banyak cabang.
Satu restoran yang telah memiliki sertifikat halal pada salah satu cabangnya belum berarti seluruh outlet dengan nama yang sama otomatis telah bersertifikat halal.
Karena itu, konsumen perlu memastikan status halal outlet yang dikunjungi sebelum membeli produk.
Dengan semakin dekatnya Wajib Halal Oktober 2026, pelaku usaha diharapkan segera menyelesaikan proses sertifikasi agar tidak menghadapi kendala ketika ketentuan mulai diberlakukan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.