faktakalbar

Jaringan Sabu Kapuas Hulu Terbongkar, Polsek Jongkong Tangkap 4 Terduga Pelaku

Faktakalbar.id - Jajaran Polsek Jongkong membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan menangkap empat orang terduga pelaku dalam dua operasi terpisah selama Oktober 2026.

Penulis: Wati Sunday, 08 November 2026 📖 1 menit
Jaringan Sabu Kapuas Hulu Terbongkar, Polsek Jongkong Tangkap 4 Terduga Pelaku
Petugas kepolisian mengawal para terduga pelaku penyalahgunaan sabu beserta barang bukti kendaraan bermotor di Mapolsek Jongkong, Kapuas Hulu. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Jajaran Polsek Jongkong membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan menangkap empat orang terduga pelaku dalam dua operasi terpisah selama Oktober 2026.

Penangkapan pertama menyasar seorang pria berinisial A di Jalan Poros Dusun Temenang Lintas, Desa Temenang, Senin (19/10/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

Petugas menyita barang bukti satu kantong klip sabu seberat satu gram, satu unit telepon seluler iPhone 13, serta satu unit sepeda motor Yamaha WR dari penguasannya.

Operasi berlanjut pada Kamis (29/10/2026) malam di kawasan Jalan Jembatan Laut, Desa Jongkong Kanan, dengan mengamankan dua pria berinisial S dan RK.

Penggeledahan terhadap S dan RK mendapati satu klip plastik sabu yang diakui dibeli dari seorang pengedar berinisial MB seharga Rp800.000.

Pengembangan kasus pada pukul 24.00 WIB berujung pada penyergapan terduga pengedar MB di kediamannya di Desa Nanga Serian.

Penyisiran di rumah MB dengan disaksikan perangkat desa setempat menghasilkan penyitaan tujuh klip plastik berisi sabu, alat timbang digital, dan pipet.

Secara akumulatif, polisi menyita sekitar dua gram sabu, empat unit ponsel, serta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti tindak pidana.

Keempat terduga pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Jongkong untuk menjalani penanganan hukum lanjutan.

Penyidik kepolisian melimpahkan koordinasi berkala kepada Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu guna memproses penyidikan rantai pasokan.

Pengujian laboratorium terhadap kristal putih yang disita tengah dilakukan guna melengkapi berkas perkara persidangan.

Proses hukum terhadap seluruh tersangka dipastikan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan tindak pidana narkotika.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK