Janggal 47 Keping Emas Sitaan Cuma Seberat 32 Kg, GNPK Kalbar Minta Propam Polda Selidiki
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
(GN-PK)
Kalbar mendorong dan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat menyelidiki kejanggalan jumlah berat emas barang bukti emas ilegal jaringan (inisial SB).
Pasalnya jumlah emas 47 keping namun beratnya hanya 32 kilogram. Lazimnya 1 keping emas ilegal tersebut beratnya 1 kilogram (1000 gr).
Dari visual barang bukti yang diunggah Polresta Pontianak, seluruh kepingan emas terlihat seragam ukurannya. Diduga berat kepingan emas ilegal tersebut mencapai 1 kilogram, tujuannya untuk memudahkan transaksi.
Sehingga sesuai dengan barang bukti yang diakui Polresta Pontianak yaitu 47 keping emas ilegal yang diamankan dari penggerebekan, maka jika diakumulasi, seharusnya total beratnya adalah 47 kilogram, bukan 32,9 kilogram.
M. Rifal, Ketua GN-PK Kalimantan Barat, menyoroti ketidakwajaran ini.
"Sudah menjadi rahasia umum, pemain emas ilegal mencetak emas seberat 1 kilogram untuk mempermudah transaksi dan pengiriman. Ini malah janggal,"
ujarnya, Senin (20/5).
Rifal mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan selisih berat emas sitaan. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Pontianak proaktif menelaah barang bukti sebelum kasus dilimpahkan.
"Jangan sampai Kejaksaan hanya jadi tempat cuci piring. Kasus barang bukti emas sering bermasalah, baik di kepolisian maupun kejaksaan,"
tegasnya.
Baca Juga:
Kapolda Kalbar Buktikan Perangi PETI, Ring Satu Bos Emas Ilegal Dibekuk
GN-PK Kalbar menambahkan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Polresta dalam memberantas perdagangan emas ilegal ini, tetapi juga dijalani dengan proses yang transparan alias terbuka, sehingga tidak menimbulkan persepsi lain terhadap penegakan hukum yang dilakukan.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menimbang 47 keping emas (20/05) sitaan hasil penggerebekan di sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (3/5).
Hasil timbangan menunjukkan bobot total 32,904 kilogram, namun hal ini justru memantik kejanggalan dikalangan masyarakat.
“Mulai ukuran satu gram sampai lima puluh gram, beratnya 1,338 kilogram,”
kata Kepala Satreskrim Polrsta Pontianak AKP Wawan Darmawan sambil menunjukkan catatan hasil penghitungan penimbangan saat gelar rilis pada Selasa (20/05).
Baca Juga:
Jaringan SB Dibongkar, 47 Kg Emas Disita Polresta Pontianak, Tapi Jaringan AS Tak Tersentuh
(Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.