faktakalbar

Jaksa Siapkan 103 Saksi dan Lima Ahli dalam Sidang Kasus Febrie Adriansyah

Jaksa menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Penulis: Clara Monday, 02 November 2026 📖 2 menit
Jaksa Siapkan 103 Saksi dan Lima Ahli dalam Sidang Kasus Febrie Adriansyah
Jaksa menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima orang ahli untuk membuktikan dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Rencana tersebut disampaikan jaksa saat membacakan pernyataan pembuka (opening statement) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.

Jumlah saksi dan ahli tersebut disiapkan untuk perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, serta Nurman Herin.

Jaksa Siapkan Ratusan Saksi untuk Tahap Pembuktian

Dalam pernyataan pembukanya, jaksa menyebut akan mengajukan keterangan 103 saksi dan lima ahli sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan.

Selain keterangan saksi dan ahli, JPU juga menyiapkan dokumen, surat, keterangan terdakwa, serta barang bukti elektronik. Salah satu bukti elektronik yang disebutkan berupa alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp antara para saksi dan pihak-pihak terkait.

Jaksa meminta majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan secara cermat, adil, dan objektif selama proses persidangan berlangsung.

Tan Kian dan Ferry Boboho Dihadirkan sebagai Saksi

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi, yaitu pengusaha Tan Kian, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, serta Lustjie Dewi Kusuma alias Mei Ik.

Tan Kian tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 10.02 WIB. Sementara itu, Ferry Boboho hadir setelah persidangan dimulai.

Ferry diketahui menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keterangan ketiga saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan.

Febrie Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Berdasarkan dakwaan jaksa, dugaan pemerasan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan TPPU. Jaksa menguraikan dugaan aliran dana sebesar Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.

Dalam dakwaan, uang tersebut diduga disamarkan melalui pembelian sejumlah aset. Jaksa juga menyebut adanya barang bukti berupa dokumen dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan yang harus dibuktikan melalui persidangan. Febrie sebelumnya juga membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Pembuktian Akan Berlangsung dalam Rangkaian Persidangan

Dengan menyiapkan 103 saksi dan lima ahli, jaksa akan menguraikan alat bukti untuk mendukung dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, hingga bukti elektronik akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Persidangan selanjutnya akan menguji keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti sebelum mengambil keputusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dan dugaan transaksi bernilai ratusan miliar rupiah

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK