Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Tantang Status Tersangka KPK
JAKARTA
- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus suap Harun Masiku. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pendaftaran praperadilan yang diajukan oleh Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan ditangani oleh hakim tunggal Djuyamto.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dengan pihak termohon KPK RI," ujar Djuyamto.
Sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada Selasa (21/1), di mana pengadilan akan memanggil pihak-pihak terkait.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa Hasto diduga berperan dalam upaya memasukkan Harun Masiku ke parlemen menggantikan caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Selain diduga melakukan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang semakin memberatkan status hukumnya.
Hasto sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada pekan ini, namun meminta penundaan dengan alasan tengah mengurus perayaan HUT ke-52 PDIP. KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto pada Senin (13/1).
Menanggapi pemanggilan KPK, Hasto menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan.
"Saya menerima surat panggilan KPK, hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB. Dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1).
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengingat keterlibatan elite politik dalam skandal yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dengan praperadilan yang diajukan, Hasto Kristiyanto berupaya menggugurkan status tersangkanya, sementara KPK tetap bersikukuh bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menjerat Sekjen PDIP tersebut. Sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai validitas status hukum Hasto dalam kasus ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.