Hasto Bungkam Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
JAKARTA
- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 13.25 WIB. Saat tiba, Hasto terlihat percaya diri dengan memberikan pernyataan yang menyinggung Presiden Pertama RI, Sukarno, terkait pengorbanan dalam perjuangan. Namun, sikap berbeda diperlihatkan Hasto usai pemeriksaan. Ia memilih bungkam dan menyerahkan kuasa hukum untuk memberikan keterangan kepada media.
Dalam pernyataan sebelum pemeriksaan, Hasto mengatakan dirinya telah siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menyinggung pelajaran yang ia dapat dari Presiden Sukarno mengenai pengorbanan dalam perjuangan.
“Kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega, bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab, dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Hasto.
Ia juga mengimbau kepada seluruh simpatisan dan kader partai untuk tetap tenang serta mendoakan proses hukum yang ia jalani. Selain itu, Hasto menyebut penasihat hukumnya akan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK terkait upaya praperadilan yang telah ia ajukan sebelumnya.
Namun, sikap percaya diri Hasto berubah setelah pemeriksaan rampung. Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Hasto hanya memberikan tanggapan singkat kepada awak media.
“Terima kasih ya, terima kasih,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang ia jalani.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang mendampingi kliennya, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan dua perkara, yakni dugaan suap PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Maqdir juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK.
“Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan.
Respons KPK Terkait Sikap Hasto
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi sikap irit bicara Hasto setelah pemeriksaan. Tessa mengatakan bahwa hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh kondisi pribadi Hasto, namun ia tidak bisa memastikan alasan pastinya.
“Ya saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik, mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Tessa menambahkan bahwa alasan Hasto tidak banyak bicara setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka menjadi ranah pribadi atau terkait materi penyidikan. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Hasto atau kuasa hukumnya terkait hal tersebut.
Kasus yang menyeret Hasto bermula dari dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam proses tersebut, Hasto disebut memberikan suap kepada Wahyu untuk memanipulasi proses PAW.
Meski sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka di bawah kepemimpinan baru KPK. Pada Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan empat wakil ketua lainnya langsung menggelar rapat ekspose untuk membahas kasus Hasto. Berdasarkan temuan terbaru penyidik, laporan pengembangan penyidikan menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Meski telah diperiksa selama 3,5 jam, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto. Menurut Tessa, penahanan seorang tersangka merupakan keputusan strategis yang bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Penahanan bukan hanya soal teknis, tetapi juga strategi untuk memastikan proses hukum berjalan efektif,” pungkas Tessa.
Kasus ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan tambahan sesuai kebutuhan penyidik. Hasto juga telah mengajukan upaya praperadilan untuk menggugat status tersangkanya, yang saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.