Harisson Resmi Naikkan 6,5 Persen UMP Kalbar Tahun 2025
PONTIANAK
- Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024 resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025 ditingkatkan.
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan bahwa sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, ia menaikkan UMP dan UMS Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025.
“Jadi, pada 9 Desember 2024 saya sudah menetapkan UMP dan UMS sesuai dengan ketentuan Dinas Ketenagakerjaan. UMP tahun 2025 naik 6,5% dari UMP tahun 2024, yakni menjadi Rp2.878.286. Kemudian, untuk UMS Provinsi, naik menjadi Rp2.884.500,” ucapnya, Senin (9/12/2024).
Dirinya menyampaikan agar bupati dan wali kota di masing-masing 14 kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat dapat sesegera mungkin utnuk menetapkan upah minimum di kabupaten/kota mereka.
“Saya minta untuk semua kabupaten/kota, bupati dan wali kota untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya. (
mro
)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.