faktakalbar

Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Siap-siap Makin Mahal

Harga avtur naik menjadi Rp23.315 per liter. Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat menjadi 40 persen dari TBA.

Penulis: Clara Thursday, 03 September 2026 📖 2 menit
Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Siap-siap Makin Mahal
Ilustrasi pesawat di bandara. Kenaikan harga avtur membuat tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan (dok.ist)

Faktakalbar.id - Harga avtur kembali mengalami kenaikan. Kondisi tersebut membuat harga tiket pesawat berpotensi ikut meningkat, menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Mulai September 2026, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal komponen tambahan tersebut berada di angka 30 persen.

Kebijakan ini ditetapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga avtur nasional.

Harga Avtur Naik 6,5 Persen

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter.

Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan harga bahan bakar pesawat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Pemerintah juga terus memantau penerapan tarif penerbangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40 Persen

Dengan aturan terbaru, maskapai penerbangan domestik kini dapat menerapkan fuel surcharge hingga maksimal 40 persen dari TBA untuk tiket kelas ekonomi.

Namun, angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal, bukan berarti seluruh maskapai wajib menaikkan biaya tambahan hingga angka tersebut.

Besaran fuel surcharge tetap dapat ditentukan masing-masing maskapai dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Karena itu, harga tiket pesawat yang dibayarkan penumpang nantinya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing maskapai dan rute penerbangan.

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Ikut Naik

Kenaikan fuel surcharge memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan harga tiket ketika biaya bahan bakar meningkat.

Artinya, masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat perlu bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan harga tiket, terutama pada penerbangan domestik kelas ekonomi.

Meski demikian, kenaikan harga avtur tidak otomatis membuat seluruh tiket pesawat naik hingga batas maksimal fuel surcharge. Maskapai tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran biaya tambahan di bawah batas yang telah ditentukan pemerintah.

Pemerintah Tetap Awasi Harga Tiket

Kemenhub menyatakan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan akan terus dilakukan. Pengawasan mencakup tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta pencantuman komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi tarif sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan operasional maskapai dan daya beli masyarakat.

Dengan harga avtur yang masih menjadi salah satu faktor penting dalam biaya operasional penerbangan, perkembangan harga bahan bakar ke depan akan menjadi salah satu faktor yang turut menentukan pergerakan harga tiket pesawat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK