Guru Besar IPB Ungkap Konsep Strict Liability dalam Penanganan Karhutla
Guru Besar IPB Prof. Yanto Santoso menjelaskan penerapan strict liability dalam kasus karhutla. Pemegang konsesi tidak otomatis dianggap bersalah saat terjadi kebakaran.
Faktakalbar.id - Penerapan prinsip strict liability dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berarti pemegang konsesi otomatis dinyatakan bersalah ketika kebakaran terjadi di wilayah yang dikelolanya.
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Yanto Santoso, menjelaskan bahwa prinsip strict liability perlu dibedakan dari konsep strict guilt atau kesalahan otomatis. Menurutnya, tetap diperlukan pembuktian mengenai hubungan antara kegiatan atau pengelolaan suatu areal dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Apa Itu Strict Liability?
Yanto menjelaskan, strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang mengurangi kebutuhan untuk membuktikan unsur kesalahan, seperti kesengajaan atau kelalaian.
Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut berkaitan dengan tanggung jawab terhadap kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.
Dasar penerapannya antara lain terdapat dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, bukan berarti setiap kebakaran yang terjadi di area konsesi langsung membuat pemegang konsesi dinyatakan bersalah.
Setidaknya tetap harus dibuktikan adanya kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, kerugian yang ditimbulkan, serta hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian.
Kebakaran di Konsesi Tidak Otomatis Jadi Kesalahan Perusahaan
Menurut Yanto, penting untuk membedakan antara asal api dengan kewajiban pengelolaan areal.
Pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api merupakan persoalan yang berbeda dengan pertanyaan apakah pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan, dan memadamkan kebakaran.
Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla meskipun belum tentu menjadi pihak yang menyalakan api.
Pembuktian Tetap Penting di Pengadilan
Yanto menilai fakta di lapangan tetap menjadi bagian penting dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Pengadilan perlu melihat sejumlah faktor, antara lain asal api, kondisi areal, langkah mitigasi yang dilakukan pengelola, serta hubungan antara aktivitas pengelolaan dengan kerugian lingkungan.
Ia mencontohkan sejumlah perkara karhutla yang menunjukkan bahwa penerapan strict liability tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti.
Dalam perkara PT Ricky Kurniawan Kertapersada, Mahkamah Agung pernah menyatakan tergugat bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran di area sekitar 591 hektare di Jambi dan menghukum pembayaran ganti rugi materiil sekitar Rp44,7 miliar.
Sementara dalam perkara PT Kumai Sentosa, asal api dan upaya mitigasi perusahaan juga menjadi bagian dari pertimbangan hukum. Kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran sekitar 2.358 hektare di Kalimantan Tengah.
Dorong Moratorium Bakar Lahan
Di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, Yanto juga mendorong adanya moratorium pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan, terutama ketika cuaca kering meningkatkan risiko api sulit dikendalikan.
Namun, moratorium tersebut dinilai perlu disertai solusi bagi masyarakat. Pemerintah dapat memberikan dukungan teknis, peralatan, serta insentif agar masyarakat memiliki alternatif untuk membuka lahan tanpa membakar atau menerapkan metode zero burning.
Hotspot Masih Terdeteksi di Sumatera dan Kalimantan
Dorongan tersebut disampaikan ketika indikasi titik panas masih ditemukan di berbagai wilayah.
Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20 hingga 27 Agustus 2026 pukul 21.14 WIB, terdeteksi 717 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 12.696 hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah.
Namun, hotspot tidak selalu berarti satu titik merupakan satu kejadian kebakaran. Data tersebut merupakan indikasi anomali suhu permukaan hasil penginderaan satelit sehingga tetap membutuhkan verifikasi di lapangan.
Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan, pemantauan, serta penegakan hukum terhadap karhutla perlu dilakukan secara beriringan.
Penerapan strict liability pun diharapkan tetap dilakukan berdasarkan bukti faktual, sehingga tanggung jawab hukum dapat diberikan kepada pihak yang memang terbukti memiliki hubungan dengan kerugian lingkungan yang terjadi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.