faktakalbar

Gubernur Kalbar Gagal “Mengambil Hati” Kejati Kalbar

Faktakalbar.id - Upaya Gubernur Kalimantan Barat gagal untuk mengambil hati kejaksaan tinggi kalimantan barat dengan memberikan hibah 19.1 milyar. karena kejaksaaan tinggi mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir ke tersebut ke pemda kalimantan…

Penulis: DHN Monday, 31 August 2026 📖 2 menit
Gubernur Kalbar Gagal “Mengambil Hati” Kejati Kalbar
Ilustrasi - Kejati Kalbar resmi mengembalikan hibah gedung parkir Rp19,1 miliar ke Pemprov Kalbar. Langkah ini diambil usai gelombang kritik masyarakat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Upaya Gubernur Kalimantan Barat gagal untuk mengambil hati kejaksaan tinggi kalimantan barat dengan memberikan hibah 19.1 milyar. karena kejaksaaan tinggi mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir ke tersebut ke pemda kalimantan barat.

Pengembalian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Emilwan mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati terhadap kepentingan masyarakat, transparansi, dan kemanfaatan umum.

Baca Juga: Agar Aman Dari Kejati, Gubernur Kalbar Hibahkan 19 Milyar APBD

Kejati Kalbar menyatakan bangunan yang bersumber dari hibah pemerintah provinsi itu akan diserahkan kembali kepada Pemprov Kalbar untuk selanjutnya dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, terutama kebutuhan yang bersifat mendesak.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai alokasi dana hibah APBD untuk pembangunan fasilitas di lingkungan institusi penegak hukum vertikal.

Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar. (Dok. Ist)Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar. (Dok. Ist)

Sebelumnya, kebijakan Pemprov Kalbar mengalokasikan Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar mendapat kritik. Anggaran tersebut dinilai tidak mendesak di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta masih banyaknya kerusakan infrastruktur di Kalimantan Barat.

Jalan, jembatan dan fasilitas pendidikan di sejumlah wilayah Kalbar masih membutuhkan anggaran perbaikan. Namun, Pemprov Kalbar justru mengalokasikan belasan miliar rupiah dari APBD untuk fasilitas instansi vertikal yang selama ini menjalankan fungsi penegakan hukum, termasuk menangani perkara korupsi pejabat daerah.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Kalimantan Barat, paket pekerjaan bernama Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar.

Pagu anggaran proyek tersebut tercatat Rp19,1 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp19.099.920.000. Tender proyek dimenangkan PT Aneka Tata Sarana, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Nilai penawaran terkoreksi perusahaan tersebut mencapai Rp19.016.737.021,69, sedangkan nilai kesepakatan akhir tercatat Rp19.014.789.930,78.

Kebijakan pemberian hibah tersebut kemudian menjadi bahan kritik sejumlah elemen masyarakat. Pada 26 Agustus 2026.

Dalam klarifikasinya, Kejati Kalbar menyatakan menghormati setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat. Menurut Kejati, hal tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.

Pengamat hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., mengapresiasi keputusan Kejati Kalbar mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir senilai Rp19,1 miliar. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan kepekaan Kejati terhadap kondisi masyarakat.

"Sepertinya upaya Gubernur Kalimantan Barat mengambil hati Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui hibah Rp19,1 miliar justru berakhir sia-sia. Kejati Kalbar mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir tersebut kepada Pemprov Kalbar

“Kami mengapresiasi sikap Kepala Kejati Kalbar yang mengembalikan hibah tersebut. Ini menunjukkan bahwa kritik dan aspirasi masyarakat didengar. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap penggunaan anggaran negara.”

Rizal menilai, pengalokasian Rp19,1 miliar untuk fasilitas gedung parkir memang layak dipertanyakan di tengah keterbatasan fiskal dan masih banyaknya kebutuhan infrastruktur di Kalbar.

“Ketika masih banyak jalan, jembatan, fasilitas pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, tentu wajar publik mempertanyakan skala prioritas penggunaan APBD.”

Ia berharap anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi momentum memperbaiki tata kelola anggaran. Kalau anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, tentu itu jauh lebih baik.”

"Dg dikembalikan nya hibah tersebut , apakah dapat diartikan bahwa gubernur gagal melakukan pendekatan utk mengambil hati APH".

( DHN )

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK