faktakalbar

Agar Aman Dari Kejati, Gubernur Kalbar Hibahkan 19 Milyar APBD

Faktakalbar.id - Disinyalir agar aman dari penegakan hukum kejaksaan tinggi, gubernur kalimantan barat memberikan hibah 19 miliar rupiah untuk bangunan baru di lahan parkir kejati kalbar. Ini terjadi ditengah pemangkasan Transfer ke Daerah dan kerusakan sarana prasarana di kalbar.

Penulis: Natash Monday, 31 August 2026 📖 3 menit
Agar Aman Dari Kejati, Gubernur Kalbar Hibahkan 19 Milyar APBD
Anggota Kejaksaan Tinggi Kalbar sedang melakukan apel. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Disinyalir agar aman dari penegakan hukum kejaksaan tinggi, gubernur kalimantan barat memberikan hibah 19 miliar rupiah untuk bangunan baru di lahan parkir kejati kalbar. Ini terjadi ditengah pemangkasan Transfer ke Daerah dan kerusakan sarana prasarana di kalbar.

Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan dana hibah APBD senilai Rp 19,1 miliar untuk pembangunan gedung parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar memicu gelombang kritik publik. Kebijakan ini dinilai tidak mendesak di tengah efisiensi anggaran, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta maraknya infrastruktur jalan, jembatan dan sekolah provinsi yang rusak parah dan mendesak untuk diperbaiki. Pemprov kalbar justru mengalokasikan hibah untuk instansi vertikal yang gencar menangani kasus korupsi pejabat daerah.

Pengumuman pemenang Pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Kalbar. (Dok. Ist)Pengumuman pemenang Pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Kalbar. (Dok. Ist)

Berdasarkan data LPSE Provinsi Kalimantan Barat, tender proyek bertajuk Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar ini dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar. Nilai Pagu APBD tercatat sebesar Rp 19,1 miliar dengan HPS Rp 19,099 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh penyedia jasa PT Aneka Tata Sarana yang beralamat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan harga negosiasi sebesar Rp 19,014 miliar.

Isu ini kian krusial menyusul sorotan atas potensi benturan kepentingan (conflict of interest) antara Pemprov Kalbar selaku pemberi hibah dan Kejati Kalbar selaku penerima, mengingat sejumlah pimpinan dan pejabat di lingkungan Pemprov dilaporkan tengah menghadapi pengusutan perkara hukum oleh korps adhyaksa tersebut.

Sorotan mengenai benturan kepentingan ini selaras dengan peringatan terbuka Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kemendagri pada 11 Mei 2026. Di hadapan ratusan kepala daerah, Setyo secara lugas melarang pemerintah daerah memberikan THR maupun dana hibah APBD kepada instansi vertikal, seperti kepolisian dan kejaksaan. Langkah ini dinilai rawan memicu gratifikasi dan transaksi terselubung yang mengkompromikan penegakan hukum, terlebih instansi vertikal sejatinya telah memiliki alokasi anggaran tersendiri dari APBN.

Dipertanyakan Urgensinya

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam berbagai kesempatan berulang kali menekankan terbatasnya anggaran daerah akibat efisiensi dan pemotongan dana TKD dari pemerintah pusat. Namun, pengalokasian dana dalam jumlah fantastis untuk sarana penunjang instansi vertikal memicu keprihatinan publik.

Pengamat hukum dan Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., menilai langkah Pemprov Kalbar mengucurkan dana hibah tersebut mengabaikan skala prioritas kebutuhan masyarakat luas.

"Anggaran APBD seyogianya diprioritaskan untuk kepentingan langsung masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan provinsi yang masih banyak rusak. Kejaksaan Tinggi adalah instansi vertikal di bawah pemerintah pusat yang skema pendanaannya sudah diatur secara resmi melalui APBN," tegas Rizal Karyansyah saat diwawancarai, Rabu.

Potensi Benturan Kepentingan dan Etika Hukum

Lebih jauh, Rizal mengingatkan bahwa pemberian hibah dalam nilai besar kepada instansi penegak hukum di daerah rentan menimbulkan benturan kepentingan mendasar. Kebijakan ini berisiko mencederai independensi penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Secara administratif Pemprov mungkin merasa dibenarkan memberikan hibah. Namun secara etika dan hukum pidana, hal ini sangat berisiko. Ketika instansi penegak hukum menerima fasilitas fantastis dari Pemprov, lalu pada saat yang sama sedang mendalami atau mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat Pemprov Kalbar, timbul conflict of interest yang sangat berbahaya," ujar Rizal.

Rizal menekankan bahwa benturan kepentingan ini bertentangan dengan imbauan tegas pimpinan KPK pada Mei 2026, yang berulang kali meminta aparat penegak hukum (APH) menolak pemberian apa pun yang berpotensi memengaruhi integritas dan independensi penanganan perkara.

Pemberian fasilitas berharga dari entitas yang bersentuhan dengan objek pemeriksaan dapat dipersepsikan publik sebagai upaya terselubung untuk memengaruhi proses hukum.

"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya secara substansial mendekati kualifikasi gratifikasi atau suap. Kebijakan ini dapat merusak kepercayaan publik (public trust) terhadap Kejati Kalbar," tambah Rizal.

Kajati Didesak Menolak Hibah

Guna memulihkan martabat penegakan hukum dan menjaga integritas penanganan kasus-kasus korupsi di Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar mendesak untuk mengambil sikap tegas dengan menolak hibah pembangunan gedung parkir tersebut.

"Sudah sewajarnya dan menjadi kewajiban bagi Kajati Kalbar untuk secara tegas menolak hibah tersebut. Ini penting demi menjaga independensi, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat," pungkas Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait pengalokasian proyek hibah gedung parkir tersebut.

(Tim Fk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK