faktakalbar

Gadis Muda Pemeran Live Bugil Diciduk Polisi

Penulis: Redaksi Saturday, 27 July 2024 📖 1 menit
Gadis Muda Pemeran Live Bugil Diciduk Polisi
KAPUAS- Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng telah menangkap seorang perempuan berinisial AT (25) warga Kecamatan Pulau Petak yang diduga kerap melakukan live streaming tanpa busana di media sosial (medsos) demi keuntungan finansial.   Perempuan tersebut ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.   Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani menuturkan pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik m(UU ITE) yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.   Hal ini melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   "Pelaku telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat, (26/7)   Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah melakukan live streaming di media sosial TEVI sejak Februari 2024.   Dari keterangan yang diperoleh polisi, dalam setiap sesi live streaming berdurasi 30 menit, ia memperoleh hadiah atau gift senilai Rp. 700.000.   Aksi live streaming tanpa busana ini dilakukan pelaku di akun media sosialnya tersebut dengan nama samaran.   Modus operandinya pelaku mengambil keuntungan dari aplikasi tersebut dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton live pelaku yang di saat terlapor live tidak mengunakan pakaian (bugil) dan melakukan mesturbasi didalam live tersebut.   Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah handphone merek iPhone 11, tripod, adaptor charger, kartu ATM Bank Mandiri atas nama pelaku, dan beberapa alat bantu seks.(yusvan)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK